BAROMETER KEPRI
Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-24T10:09:53Z
BeritaBerita KepriBerita PilihanDaerahHukumNews

Sidang Natanael Memanas, Gunther Membantah, Arauna Tegas Mengaku Bertindak atas Perintah Danton

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Bantahan Ipda Gunther Pastika terkait perintah penindakan “baja” terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit mendapat bantahan langsung dari terdakwa Arauna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, 24 September 2026.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa, S.H., M.H., Gunther selaku Komandan Peleton (Danton) membantah memberikan perintah kepada Arauna untuk melakukan penindakan terhadap korban.


Namun, ketika Arauna dimintai keterangan, terdakwa tidak mencabut pernyataannya. Ia justru kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya terhadap Natanael merupakan perintah Gunther.


“Ya, Yang Mulia, itu perintah Danton Gunther saat saya dipanggil ke rumdin,” ujar Arauna dengan suara lantang di ruang sidang.


Pernyataan itu membuat asal perintah penindakan “baja” kembali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan perkara kematian Natanael.


Perbedaan keterangan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang berada di lokasi kejadian. Keterangan Arauna secara langsung mengaitkan tindakan yang dilakukannya dengan perintah yang menurut pengakuannya diterima dari atasannya.


Sebaliknya, Gunther membantah tudingan tersebut ketika ditanya majelis hakim. Dua versi yang berseberangan itu menuntut pemeriksaan lebih mendalam. Apabila Arauna menyatakan perintah diberikan saat dirinya dipanggil ke rumah dinas, maka waktu pemanggilan, isi pembicaraan, pihak yang berada di lokasi, serta komunikasi sebelum dan sesudah pertemuan menjadi bagian penting untuk diuji dalam persidangan.


Bantahan Gunther dan pengakuan Arauna tidak cukup dibiarkan berdiri sebagai dua pernyataan yang saling meniadakan. Keduanya perlu dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang tersedia agar asal perintah dapat diperjelas.


Penyebutan rumah dinas oleh Arauna menjadi bagian penting dari keterangannya. Ia tidak hanya menyebut nama Gunther, tetapi juga menyampaikan tempat ketika perintah tersebut diduga diberikan.


Keterangan itu membuka sejumlah persoalan pembuktian: apakah pemanggilan ke rumah dinas benar terjadi, apa tujuan pemanggilan tersebut, dan apakah terdapat komunikasi yang berkaitan dengan penindakan terhadap Natanael.


Penjelasan Gunther atas rangkaian peristiwa tersebut menjadi penting, terutama karena namanya disebut secara langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.


Pemeriksaan terhadap asal perintah juga diperlukan untuk membedakan tindakan yang dilakukan atas inisiatif pribadi dengan tindakan yang menurut terdakwa dilaksanakan berdasarkan instruksi atasan.


Meski demikian, pengakuan Arauna belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Gunther memberikan perintah sebagaimana disebutkan. Kebenarannya tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan penilaian alat bukti di persidangan.


Perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit menyisakan pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa sebelum tindakan terhadap korban terjadi.


Keterangan yang bertolak belakang antara Danton dan terdakwa membuat penelusuran asal perintah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pembuktian perkara.


Majelis hakim diharapkan memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pertemuan di rumah dinas, komunikasi antarpihak, serta hubungan antara dugaan perintah dan tindakan yang kemudian dialami Natanael.


Gunther telah membantah. Arauna tetap menyebut namanya. Kini, yang harus diuji di ruang sidang adalah keterangan mana yang didukung oleh rangkaian bukti.


Hingga pemeriksaan tersebut, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa Ipda Gunther Pastika memberikan perintah penindakan terhadap Natanael. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan hasil pembuktian.

(Red)