.
Barometerkepri.com | Batam, Keterangan terdakwa Arauna dalam persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali menyoroti dugaan peran atasannya, Gunther Pastika. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/9/2026), Arauna mengaku pernah mengalami pemukulan oleh Danton tersebut dan mengungkap perkataan yang menurutnya disampaikan Gunther terkait penindakan terhadap para anggota yang disebut “baja”.
Keterangan itu disampaikan Arauna saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, S.H., M.H.
“Kalau baja susah disuruh, bantai saja mereka,” ujar Arauna, menirukan perkataan yang menurut keterangannya pernah disampaikan Gunther.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Arauna juga mengaitkan perintah atasannya dengan rangkaian peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael.
Arauna Mengaku Pernah Dipukul Danton, Dalam persidangan, Arauna mengungkap bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan pemukulan dari Gunther. Pengakuan itu menambah keterangan mengenai dugaan kekerasan dalam hubungan antara atasan dan anggota di lingkungan tempat Natanael bertugas. Arauna kemudian menyampaikan perkataan yang disebutnya sebagai arahan Gunther apabila para baja sulit diperintah.
Kesaksian tersebut perlu didalami untuk memastikan kapan perkataan itu disampaikan, dalam situasi apa, serta apakah terdapat saksi lain yang mendengar atau mengetahui peristiwa tersebut.
Ucapan yang ditirukan Arauna merupakan keterangan terdakwa di persidangan, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Gunther perlu diberi kesempatan menanggapi keterangan tersebut agar perbedaan versi dapat diuji secara terbuka.
Sebut Perintah Penindakan Diberikan di Rumah Dinas, Arauna juga kembali mengungkap pertemuannya dengan Gunther di rumah dinas sebelum terjadinya kekerasan terhadap Natanael.
Menurut keterangannya, saat dipanggil ke rumah dinas tersebut, Gunther memerintahkannya untuk melakukan penindakan terhadap para baja.
Pengakuan itu menempatkan pertemuan di rumah dinas sebagai bagian penting yang perlu ditelusuri dalam persidangan. Waktu pemanggilan, isi pembicaraan, serta komunikasi sebelum dan sesudah pertemuan menjadi hal yang relevan untuk dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti.
Terlebih, dalam persidangan sebelumnya, Gunther telah membantah memberikan perintah penindakan sebagaimana disebutkan Arauna. Perbedaan keterangan keduanya membuat asal perintah terhadap para baja menjadi persoalan yang belum terjawab.
Dugaan Perintah dan Rantai Komando Perlu Diperjelas, Keterangan Arauna memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan pelaksanaan perintah dalam hubungan antara Danton dan anggotanya.
Apakah tindakan terhadap Natanael dilakukan atas inisiatif terdakwa, atau berkaitan dengan perintah yang menurut Arauna diterimanya dari atasan? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pembuktian, bukan hanya dengan mempertentangkan bantahan dan pengakuan.
Majelis hakim juga perlu memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemukulan yang dialami Arauna, perkataan yang ditirukannya di ruang sidang, serta kaitannya—jika ada—dengan tindakan terhadap Natanael.
Kesaksian Arauna kini menempatkan dugaan perintah dari Danton sebagai salah satu titik penting pemeriksaan perkara. Namun, keterangan tersebut tetap harus diuji bersama bukti lain sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan atau pertanggungjawaban pihak tertentu.
Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan terbaru Gunther atas keterangan Arauna dalam persidangan Kamis tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut.
(Gus)

