.
Barometerkepri.com | Batam, Dugaan kecelakaan kerja kembali mengguncang kawasan industri galangan kapal di Kota Batam. Informasi yang beredar menyebutkan tiga orang pekerja diduga meninggal dunia dalam sebuah insiden kerja di PT Awak Samudera, kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya tersebut diduga terjadi saat aktivitas kerja berlangsung di area galangan kapal. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para pekerja diduga tenggelam dalam sebuah insiden yang melibatkan kapal kerja di area operasional perusahaan.
Dari informasi awal yang diterima redaksi, dua korban dilaporkan telah dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Aini Batu Aji untuk penanganan medis lebih lanjut. Sementara kondisi satu korban lainnya hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang diduga merenggut nyawa para pekerja tersebut.
Perusahaan Bungkam, Informasi Tertutup
Tim awak media yang mendatangi lokasi kejadian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Awak Samudera. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk perusahaan tidak memberikan keterangan jelas terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut.
Bahkan ketika sekuriti melaporkan kedatangan awak media kepada pihak internal perusahaan melalui handy talky (HT), terdengar jawaban dari pihak manajemen yang menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat memberikan informasi terkait kejadian yang tengah dipertanyakan publik.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perusahaan terhadap dugaan insiden yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Polisi Mengaku Belum Terima Laporan
Sementara itu, Wakapolsek Batu Aji, Ipda Andy Pakpahan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kondisi ini menambah tanda tanya, mengingat apabila benar terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa, seharusnya kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas ketenagakerjaan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, selaku instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Catatan Kecelakaan Kerja di Sektor Galangan Kapal
Dugaan insiden ini kembali menyoroti persoalan keselamatan kerja di sektor industri galangan kapal di Batam.
Berdasarkan penelusuran informasi yang diperoleh media ini, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di lingkungan PT Awak Samudera disebut-sebut bukan kali pertama terjadi.
Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, beberapa peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja dilaporkan pernah terjadi di lingkungan perusahaan tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri tersebut.
Jika dugaan insiden terbaru ini terbukti benar, maka peristiwa tersebut dapat menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan di Batam, khususnya di sektor industri berat seperti galangan kapal.
Nyawa Pekerja Bukan Sekadar Statistik
Kematian pekerja di lingkungan kerja tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Setiap kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia seharusnya menjadi peringatan serius bagi perusahaan, regulator, serta aparat pengawas ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja dalam setiap aktivitas kerja.
Apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian atau lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja, maka bukan hanya tanggung jawab moral yang dipertanyakan, tetapi juga potensi konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak terkait.
Hingga saat ini redaksi masih terus melakukan penelusuran guna memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Awak Samudera untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Team/red


