BAROMETER KEPRI
Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-06T17:30:15Z
BeritaNews

Bank CIMB Niaga Akhirnya Buka Suara, Namun Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan Lelang Agunan Nasabah di Batam

.



 

Barometerkepri.com | Batam, Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelelangan agunan tanpa pemberitahuan kepada debitur, manajemen PT Bank CIMB Niaga Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi kepada awak media. Namun klarifikasi yang disampaikan dinilai masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan oleh nasabah.



Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi Barometerkepri.com, menyusul pemberitaan sebelumnya berjudul “Diduga Lelang Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Nasabah Protes Keras Tindakan PT Bank CIMB Niaga Tbk” yang terbit pada 2 Maret 2026.



Dalam surat tersebut, pihak bank menyampaikan salam serta apresiasi terhadap kerja jurnalistik media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.



Pihak bank kemudian menegaskan bahwa proses pelelangan aset jaminan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan hak kreditur sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur.



Menurut pihak bank, langkah eksekusi tersebut ditempuh setelah debitur dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.



“Bank memiliki hak untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme eksekusi terhadap aset jaminan,” demikian kutipan dari tanggapan tertulis yang disampaikan pihak bank.



Dalam pernyataan tersebut, Bank CIMB Niaga juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, pihaknya selalu berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi perbankan, prinsip kehati-hatian, serta mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.



Bank juga menyatakan menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap pihak terkait, sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).


Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan


Meski telah memberikan tanggapan resmi, pernyataan bank tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang dipermasalahkan oleh debitur.





Dalam pemberitaan sebelumnya, nasabah menyampaikan keberatan utama bukan semata pada hak bank untuk mengeksekusi jaminan, melainkan pada dugaan tidak adanya pemberitahuan resmi sebelum proses pelelangan dilakukan.



Dalam praktik hukum perbankan dan eksekusi jaminan hak tanggungan, pemberitahuan kepada debitur merupakan salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.




Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, eksekusi jaminan memang dimungkinkan apabila debitur dinyatakan wanprestasi. Namun pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan



Selain itu, dalam praktik pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), biasanya terdapat tahapan administratif yang melibatkan pemberitahuan kepada pihak terkait, termasuk debitur sebagai pemilik agunan.



Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini masih menjadi perhatian publik antara lain:



Apakah debitur telah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pelelangan agunan?



Apakah proses lelang dilakukan melalui mekanisme lelang negara yang sah melalui KPKNL?



Apakah terdapat relas pemberitahuan atau dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa debitur telah diberi kesempatan mengetahui atau menyelesaikan kewajibannya sebelum lelang dilakukan?




Tanpa penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut, klarifikasi yang disampaikan pihak bank dinilai masih bersifat umum dan normatif, sehingga belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses eksekusi jaminan.


Ujian Transparansi Perbankan


Persoalan ini juga berpotensi menjadi uji penting bagi sistem perlindungan nasabah dalam sektor perbankan, khususnya terkait transparansi dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.



Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, maka pihak bank seharusnya dapat menunjukkan dokumen administrasi yang membuktikan adanya pemberitahuan kepada debitur serta mekanisme lelang yang sah.


Hingga saat ini, redaksi masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk otoritas pengawas perbankan serta instansi terkait.


Redaksi juga tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk maupun pihak debitur guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Team/red