Iklan

BAROMETER KEPRI
Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-05T10:26:52Z
BeritaNews

PT Bumi Natura Indonesia, Reklamasi Ilegal di Tanjung Uncang, Batam, Harus Dihentikan, Reklamasi Pesisir Diduga Tanpa Izin Resmi

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas reklamasi pesisir yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Natura Indonesia (PT BNI), perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut disinyalir melakukan penimbunan pesisir tanpa mengantongi izin reklamasi resmi, meskipun diketahui memiliki izin untuk kegiatan dredging atau pengerukan.

I


nformasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Rabu (1/2/2026), menyebutkan bahwa izin yang dimiliki PT BNI hanya mencakup kegiatan dredging untuk kepentingan operasional galangan kapal, seperti pengerukan alur pelayaran dan kolam sandar. Izin tersebut tidak mencantumkan pemanfaatan material hasil dredging untuk reklamasi pesisir, maupun penetapan dumping area (lokasi pembuangan material hasil pengerukan) yang sah.


Pantauan media di lapangan memperlihatkan material berupa lumpur dan tanah basah hasil dredging digunakan langsung untuk menimbun kawasan pesisir di sekitar area galangan. Penimbunan tersebut mengubah perairan dangkal menjadi daratan timbunan permanen, sementara tingkat kekeruhan air laut di sekitarnya meningkat signifikan, terutama saat aktivitas berlangsung intensif.


Dampak aktivitas tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut di perairan sekitar Tanjung Uncang. Seorang nelayan setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku hasil tangkapan menurun sejak pengerukan dan penimbunan dilakukan.

“Sejak ada pengerukan dan reklamasi itu, kami susah dapat udang dan ikan. Air jadi keruh, dan mereka bekerja siang malam,” ujarnya.



Kekeruhan air laut akibat sedimentasi dikhawatirkan mengganggu ekosistem pesisir, termasuk biota dasar laut yang menjadi sumber pakan ikan dan udang. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas perikanan tangkap dan mempersempit ruang hidup nelayan kecil.

Dredging, Reklamasi, dan Dumping Area: Tiga Aktivitas Berbeda, Izin Tidak Bisa Dipertukarkan

Dari sisi hukum dan tata kelola lingkungan, kegiatan dredging, reklamasi, dan penetapan dumping area merupakan aktivitas yang berbeda dan masing-masing memerlukan perizinan tersendiri.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan ini dipertegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur bahwa:


kegiatan dredging harus memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL),

pemanfaatan material hasil dredging harus dijelaskan secara rinci dalam dokumen tersebut,

dan lokasi dumping area wajib ditetapkan secara resmi, termasuk kajian dampak terhadap ekosistem laut.


Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim menegaskan bahwa pembuangan material ke laut hanya dapat dilakukan di dumping area yang telah ditetapkan pemerintah, serta dilarang mengalihkan material pengerukan untuk penimbunan daratan tanpa izin reklamasi.


Dalam konteks wilayah pesisir, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa reklamasi pesisir wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan, serta harus sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).


Dengan demikian, izin dredging tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan reklamasi, terlebih lagi mengalihkan material hasil pengerukan ke kawasan pesisir tanpa dumping area dan izin reklamasi yang sah. Praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan pesisir.

Pengawasan Dipertanyakan, Aparat Diminta Bertindak


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak PT Bumi Natura Indonesia terkait legalitas reklamasi, penetapan dumping area, serta dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki. Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas penimbunan masih terus berlangsung.



Masyarakat pesisir dan nelayan mendesak instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit perizinan, penelusuran dumping area, dan penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum lingkungan di kawasan industri pesisir Batam. Aktivitas galangan kapal yang melampaui izin tidak hanya berpotensi merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sumber daya laut.



Redaksi akan terus menelusuri dokumen perizinan, peta dumping area, serta rencana zonasi pesisir, dan meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan pesisir.

(Red)