.
Barometerkepri.com | Batam, Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan BY (62), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka.
BY diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare, meskipun izin pemanfaatan lahan tersebut telah dicabut oleh instansi berwenang.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Kabidhumas menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut. Pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
“Meskipun izin telah dicabut dan pihak perusahaan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, tersangka melalui PT A.E. diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal inilah yang menjadi pokok perkara dalam proses hukum,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Ia menambahkan, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen perizinan, aktivitas usaha PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan:
Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar; serta
Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka BY telah diserahkan dan ditahan di Rutan Batam,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap pemanfaatan dan pengelolaan lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah karena merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya.
(Rls/red)

