.
Barometerkepri.com, | BATAM, Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam kini semakin meresahkan masyarakat Batam. Di balik papan nama “koperasi” yang seharusnya berasaskan kekeluargaan, praktik keuangan yang dijalankan ternyata jauh lebih kejam daripada rentenir biasa. Banyak warga kecil menjadi korban, terutama buruh dan ibu rumah tangga yang terdesak kebutuhan mendadak.
Modusnya sangat sistematis. Nasabah dijanjikan pinjaman cepat, namun ketika pencairan dilakukan, dana langsung dipotong dengan alasan administrasi. Pinjam satu juta rupiah, yang diterima hanya sembilan ratus lima puluh ribu. Namun kewajiban pengembaliannya mencapai satu juta dua ratus ribu dalam waktu satu bulan. Jika tidak mampu membayar cicilan penuh, nasabah diwajibkan minimal membayar bunga dua ratus ribu setiap bulan. Begitu terus setiap bulan, tanpa pernah menyentuh pokok pinjaman.
Seorang korban mengaku sudah membayar bunga lebih dari dua puluh kali. “Saya pinjam satu juta bunganya dua ratus ribu. Sudah dua puluh bulan saya bayar bunganya saja. Total yang saya bayar sudah lebih dari empat juta. Pokoknya tetap tidak berkurang,” ujar salah satu buruh di Batu Aji dengan suara gemetar. Ada pula keluarga yang sampai menjual motor, perhiasan, bahkan rumah demi membayar bunga yang tidak kunjung habis. Konflik rumah tangga, pertengkaran, bahkan perceraian mulai banyak terjadi akibat tekanan penagihan yang dilakukan para oknum yang mengaku dari koperasi tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Setiap kegiatan usaha tidak boleh merugikan anggota, bahkan koperasi berkewajiban meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: masyarakat dibuat seperti sapi perah, dijerat bunga mencekik, dan dikejar-kejar penagih yang datang ke rumah, memotret rumah, bahkan mengancam dengan kata-kata kasar.
Selain bertentangan dengan prinsip koperasi, praktik ini juga berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum lain. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang merugikan dan menipu konsumen. KUHP Pasal 335 mengatur bahwa tindakan intimidatif dalam penagihan termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan dapat diproses hukum. Bahkan dari sisi moralitas keuangan, bunga dua puluh persen per bulan jelas masuk kategori riba dan eksploitasi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Warga mempertanyakan pengawasan Dinas Koperasi Kota Batam. Jika koperasi-koperasi ini tidak memiliki RAT, tidak memiliki keanggotaan jelas, tetapi melakukan pinjaman ke masyarakat umum dengan bunga luar biasa tinggi, maka Dinas Koperasi wajib segera melakukan pemeriksaan legalitas. Jika terbukti menyimpang dari prinsip koperasi, maka pembekuan izin bahkan pembubaran koperasi adalah langkah yang harus dilakukan.
OJK juga diminta turun tangan. Meski koperasi tidak berada langsung di bawah pengawasan OJK, namun OJK berwenang menangani praktik keuangan ilegal, termasuk penagihan yang intimidatif, bunga tidak rasional, hingga mekanisme operasional yang menyerupai fintech lending ilegal. Koordinasi lintas lembaga harus segera dilakukan agar praktik keuangan ilegal berkedok koperasi ini tidak terus memakan korban.
Wajah ekonomi Batam semakin gelap ketika lembaga yang seharusnya menolong rakyat kecil justru berperan menghancurkan kehidupan mereka. Banyak korban hanya ingin hidup tenang, bukan terjerat hutang seumur hidup. “Kami cuma butuh pinjaman untuk kebutuhan mendesak, bukan ingin kaya. Tapi hidup kami hancur karena ulah koperasi ini. Tolong pemerintah turun tangan,” ujar seorang ibu rumah tangga sambil menahan air mata.
Masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas. Sudah terlalu banyak keluarga yang terjebak, terlilit, dan akhirnya hancur akibat ulah rentenir berbaju koperasi ini. Waktunya negara hadir sebelum lebih banyak lagi warga jatuh ke jurang kemiskinan dan keputusasaan.
Rentenir ini kebanyakan pribadi tanpa mengantongi izin usaha.
Red
Dikutip dari. : Simakkepri.com

