.
Barometerkepri.com | Batam, Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam kini semakin meresahkan masyarakat Batam. Di balik papan nama “koperasi” yang seharusnya berasaskan kekeluargaan, praktik keuangan yang dijalankan ternyata jauh lebih kejam daripada rentenir biasa.
Menurut Sumber internal Banyak warga kecil menjadi korban, terutama buruh dan ibu rumah tangga yang terdesak kebutuhan mendadak. Modusnya sangat sistematis. Nasabah dijanjikan pinjaman cepat, namun ketika pencairan dilakukan, dana langsung dipotong dengan alasan administrasi. Pinjam satu juta rupiah, yang diterima hanya sembilan ratus lima puluh ribu. Namun kewajiban pengembaliannya mencapai satu juta dua ratus ribu dalam waktu satu bulan.
Jika tidak mampu membayar cicilan penuh, nasabah diwajibkan minimal membayar bunga dua ratus ribu setiap bulan. Begitu terus setiap bulan, tanpa pernah menyentuh pokok pinjaman. Seorang korban mengaku sudah membayar bunga lebih dari dua puluh kali, dengan total Rp 4.000.000.
Ada pula keluarga yang sampai menjual motor, perhiasan, bahkan rumah demi membayar bunga yang tidak kunjung habis. Konflik rumah tangga, pertengkaran, bahkan perceraian mulai banyak terjadi akibat tekanan penagihan yang dilakukan para oknum yang mengaku dari koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Setiap kegiatan usaha tidak boleh merugikan anggota, bahkan koperasi berkewajiban meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: masyarakat dibuat seperti sapi perah, dijerat bunga mencekik, dan dikejar-kejar penagih yang datang ke rumah, memotret rumah, bahkan mengancam dengan kata-kata kasar.
Selain bertentangan dengan prinsip koperasi, praktik ini juga berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum lain. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang merugikan dan menipu konsumen. KUHP Pasal 335 mengatur bahwa tindakan intimidatif dalam penagihan termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan dapat diproses hukum.
Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi warga Batam dari praktik keuangan ilegal ini. Warga berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan!

