Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-01T13:12:59Z
NewsPolda Kepri

Miris, Niat Kerja Serta Iming-iming Korban meregang nyawa di Tangan Pelaku

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Dengan beredarnya pemberitaan terkait Kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blog D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Ani Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung ke pihak Kepolisian.

“Untuk pelapor adalah petugas security RS Elisabet yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Karumkit RS Bhayangkara, AKP Dr. dr. Leonardo di Mapolsek Batu Ampar, Senin 1 Desember 2025 siang.




Sesuai Pres rilis Polsek Batu Ampar pada Senin, (1/12/25). motif tersangka Wilson merupakan Pelaku utama melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka sangat marah dan sakit hati kepada korban.


“Karena awalnya tersangka Wilson ada dikirim dua rekaman video melalui WhatsApp oleh pacarnya. tersangka Ain dan tersangka Papi Charles. Yang mana salah satu rekaman video itu merekam seolah-seolah tersangka Ani telah dicekik lehernya oleh korban,”ujarnya.


Kompol Amru menjelaskan peran dari tersangka Wilson adalah melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menendang di bagian dada serta leher korban menggunakan kaki.


" Tersangka juga memukul muka, kepala dan badan korban menggunakan sapu lidi. Setelah itu tersangka juga menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, mengikat tangan korban serta menyemprot air dengan menggunakan selang air ke badan dan ke dalam lobang hidung korban dalam keadaan mulut korban dilakban dan tangan korban dalam keadaan dilakban dan diborgol,” jelasnya.


Kata dia, video tersebut adalah video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Ain yang bertujuan ketika nanti terjadi apa-apa dikemudian hari video tersebut yang akan dijadikan bukti bahwa korbanlah yang melakukan kekerasan lebih dahulu, sedangkan semua itu hanya skenario yang dikarang-karang oleh tersangka Ani.


“Sebelumnya tersangka Wilson tidak mengetahui terkait video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Ani pada tanggal 25 November 2025. Video tersebut sudah dijadikan juga sebagai barang bukti didalam proses penyidikan,”jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sedangkan tersangka Ani, Papi Tama dan Papi Charles dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 huruf e dan atau pasal 338 KUHPinda jo pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Rls.