Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-16T13:52:12Z
Berita PilihanNews

Batam Terancam Bencana Ekologis, Pembangunan Restoran di Dam Barelang Jadi Sorotan Publik

.

Tangkapan layar video yang beredar 


Barometerkepri.com | Batam, Pembangunan restoran di sekitar Dam Barelang, Kota Batam, telah memicu keprihatinan berbagai pihak. Dam Barelang yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Batam, kini terancam oleh aktivitas pengerukan dan penimbunan yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha.


Menurut informasi dan Pantauan, Seorang pengusaha Batam berinisial “A”, yang diketahui bergerak di bidang money changer, disebut-sebut tengah melakukan penimbunan di daerah tangkapan air (DTA) untuk membangun sebuah “restoran”. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan warga setempat.  kawasan sekitar Dam Barelang ditetapkan sebagai zona lindung dan daerah tangkapan air, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial. Namun, pembangunan restoran ini terus berlangsung diduga tanpa izin lingkungan yang jelas. 


Berbagai pendapat dari pegiat lingkungan, Pemerintah daerah Kota Batam harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembangunan ini dan melindungi kepentingan publik. Kepentingan komersial tidak boleh mengalahkan kepentingan publik, terutama dalam hal lingkungan hidup..




Kegiatan proyek pematangan lahan di area tersebut harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan instansi terkait agar tidak merugikan kepentingan umum.

Bersumber dari aturan yang mengacu pada :

- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015

- Wawancara dengan masyarakat sekitar

- Observasi langsung di lokasi pembangunan


Berikut Sanksi hukum dan dampak yang dapat terjadi jika pembangunan restoran di sekitar Dam Barelang tidak dihentikan:


Sanksi Hukum:

1. Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**: Denda Rp 1,5 miliar - Rp 3 miliar dan/atau kurungan penjara 3 tahun - 6 tahun.


2. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang**: Denda Rp 100 juta - Rp 1 miliar dan/atau kurungan penjara 2 tahun - 4 tahun.


Dampak yang berimbas ke Masyarakat Batam.


1. Kerusakan Lingkungan Hidup : Pembangunan restoran dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di sekitar Dam Barelang.


2. Kekurangan Air Bersih : Pembangunan restoran dapat mengganggu sistem resapan air dan menyebabkan kekurangan air bersih bagi masyarakat Batam.


3. Dampak Sosial : Pembangunan restoran dapat menyebabkan konflik sosial dan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.


Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak pengelola dan Dinas terkait untuk klarifikasi dan keterangan resmi.

Tim