Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-05T04:01:04Z
Bea Cukai Batam

BRAVO,,Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok ‎Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

.


 

Barometerkepri‎.com| Batam, Bea Cukai Batam Tidak hanya menjaga perbatasan negara, 

‎Namun Bea Cukai Batam juga 

‎menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Pada 

‎Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin 

‎di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.

‎Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan 

‎melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti 

‎dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

‎Setelah ‎dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

‎Kepala Kantor Bea Cukai Batam, 

‎Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang 

‎bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai 

‎bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.



" Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal 

‎dari penebangan pohon tanpa izin.

‎Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan 

‎tanah longsor.” jelas Zaky.


Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah 

‎Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun 

‎juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.


Narahubung Humas Batam