.
Barometerkepri.com | Batam, Temuan tumpukan material rockwool bekas yang dibuang secara ilegal kembali memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan lingkungan di Kota Batam. Material menyerupai limbah B3 itu ditemukan di titik pembuangan sampah darurat dekat Horizon Industrial Park, Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (23
/11/2025).
Lokasi tersebut sebenarnya bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi, melainkan area darurat yang digunakan sementara selama TPS Sei Binti masih dalam masa perbaikan. Pantauan lapangan menunjukkan rockwool dalam jumlah cukup besar, menumpuk dan berserakan tanpa pengamanan, menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat dan pekerja yang melintas.
Rockwool yang mengandung serat mineral diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit, mata, dan gangguan pernapasan jika terpapar langsung dalam jangka tertentu.
LSM Ampuh: Rockwool Termasuk Limbah B3, Pembuangan Ilegal
Ketua LSM Ampuh (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup) Kota Batam, Budiman Sitompul, menegaskan bahwa rockwool bekas termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
> “Rockwool adalah limbah B3. Membuangnya di lokasi darurat seperti ini merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Budiman menjelaskan bahwa semua jenis limbah B3 di Batam wajib dikelola melalui fasilitas resmi, yaitu KPLI (Kawasan Pengelolaan Limbah Industri) Kabil, yang memiliki standar keamanan lingkungan sesuai ketentuan nasional. Ia menilai pembuangan liar tersebut menunjukkan indikasi adanya perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban pengelolaan limbah secara benar.
Selain merusak lingkungan, praktik seperti ini berpotensi memicu kemunculan lebih banyak titik pembuangan liar di sekitar kawasan industri jika tidak segera ditindak.
Budiman menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar, serta kemungkinan pencabutan izin usaha.
Camat Sagulung M. Arfie Eranov tanggapi dan menegaskan atas temuan warga terkait pembuangan rockwool tersebut,
Camat Sagulung M. Arfie Eranov memberikan pernyataan resmi pada Sabtu (22/11/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Sagulung.
> “Kami dari Pemerintah Kecamatan Sagulung menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, khususnya yang menghasilkan limbah B3, untuk tidak membuang limbah tersebut di sepanjang Jalan Horison maupun di lokasi-lokasi yang bukan peruntukannya,” ujarnya.
Arfie menekankan bahwa limbah B3 memiliki risiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga seluruh perusahaan wajib memastikan pengelolaan yang benar dan pembuangan melalui jalur resmi.
> “ Kami meminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Sagulung bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan ,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku industri menjaga kebersihan serta mencegah tindakan pembuangan sembarangan.
Dari LSM AMPUH desak upaya penindakan terhadap Perusahaan atau vendor gelap.
LSM Ampuh meminta BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri perusahaan - perusahaan sekitar yang menggunakan rockwool dalam kegiatan industrinya. Identifikasi pelaku dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan pengulangan kasus serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku dan pihak terkait bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Batam perlu diperketat. Tindakan hukum terhadap pelaku pembuangan liar menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Tim


