.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan sudah lama berlangsung, Lokasi simpang petai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Pengerjaan Proyek yang disebut-sebut milik PT Sri Indah ini mengundang reaksi publik karena tidak memasang papan informasi proyek, berdasarkan aturan sesuai diwajibkan oleh perundang-undangan.
Dari Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi proyek. Namun ironisnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas ini hanya dipasangi plang bertuliskan “ Lahan Ini Milik BP Batam”, Hingga kini terlihat tidak adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.
Pihak Pengerjaan PT.SRI INDAH Aktivitas cut and fill diduga tak berizin tersebut tak sesuai aturan dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.
Selain persoalan dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga menyimpan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Sesuai informasi masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum meminta segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dalam hal berikut : BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Krimsus, Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Nongsa Kota Batam. terkait status izin legalitas proyek tersebut.
Hingga berita ini terbit, awak media ini masih berupaya mendapatkan Klarifikasi dan pernyataan resmi dari Pihak Pemerintah, Instansi dan Institusi terkait mengenai legalitas proyek ini. Kondisi tekanan publik yang kian meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal di Punggur kecamatan Nongsa.
Tim

