Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T05:28:13Z
Bea Cukai BatamNews

Lokasi Beras Oplosan Terbesar Sagulung Jadi Sorotan Publik, Aktivitas Hilir-Mudik Lori Seolah Tak Tersentuh Hukum

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Dugaan praktik pengoplosan beras dalam skala besar di Kecamatan Sagulung kembali mencuat. Aktivitas di salah satu gudang di Kelurahan Sungai Langkai terlihat sangat mencurigakan: truk-truk lori hilir-mudik mengangkut beras yang diduga telah diganti kemasannya dengan berbagai merek baru. Hingga kini, kegiatan tersebut masih berjalan tanpa sentuhan hukum, memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan aparat dan instansi terkait.

Pada Rabu siang (19/11/2025), awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Terlihat jelas sejumlah lori keluar masuk gudang, mengangkut beras dalam jumlah besar. Yang mengherankan, beras yang keluar dari gudang diduga telah berganti merek dibanding saat masuk, indikasi kuat adanya praktik pengoplosan dan repackaging beras ilegal.




Tak berhenti di situ, awak media membuntuti salah satu lori tersebut hingga ke sebuah gudang distributor di kawasan pasar Sagulung. Aktivitas bongkar muat dilakukan secara terbuka tanpa adanya pemeriksaan dari aparat, sementara praktik tersebut berpotensi besar melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.


Dari sumber internal media mengatakan, bahwa gudang besar  tersebut gudang beras.


“Ia setahu saya gudang itu gudang beras, tapi kalau untuk berasnya dari mana datangnya saya tidak tahu”, ujar sumber  dengan singkat.


Potensi Pelanggaran Hukum yang Berat



Jika benar terjadi praktik pengoplosan dan distribusi beras ilegal, maka pelaku dapat dijerat berbagai pasal dalam sejumlah undang-undang. Antara lain:


1. UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006


Pasal 102 huruf a

Mengimpor barang tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dokumen resmi dipidana: Penjara 1–10 tahun dan Denda Rp 50 juta – Rp 5 miliar


Pasal 102 huruf e

Menyembunyikan atau memalsukan barang impor ilegal dipidana: Penjara 1–8 tahun


2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan


Pasal 135

Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana: Penjara hingga 2 tahun atau Denda hingga Rp 4 miliar


Pasal 54–55

Pelaku wajib memastikan label, keamanan, dan keaslian produk pangan. Pengoplosan beras termasuk pelanggaran serius.


3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999


Pasal 8 ayat (1)

Melarang produsen memperjualbelikan barang dengan informasi palsu atau menyesatkan.


Pasal 62 ayat (1)

Pelanggaran dapat dipidana: Penjara hingga 5 tahun atau Denda hingga Rp 2 miliar


4. UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014

Perdagangan barang impor tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Ancaman sanksi:


Penjara

Denda hingga Rp 5 miliar

Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Ini Tak Tersentuh Hukum?


Kegiatan hilir-mudik lori, pergantian merek beras, hingga distribusi tanpa pengawasan resmi seharusnya menjadi alarm serius bagi Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Namun, hingga saat ini:


Tidak ada tindakan tegas terhadap distribusi beras yang diduga ilegal.


Kelalaian pengawasan berpotensi memperburuk kejahatan pangan, merugikan negara, memukul petani nasional, dan menyesatkan konsumen.


Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas


Praktik pengoplosan beras bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan ekonomi dan kejahatan pangan yang dapat dikenai ancaman pidana berat.


Jika dibiarkan, Sagulung berpotensi menjadi pusat distribusi beras oplosan terbesar di Batam sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi stabilitas harga dan keamanan pangan masyarakat.



Tim awak media akan terus melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum, demi memastikan kasus ini tidak dibungkam atau diabaikan.



(Tim Pjs)