Iklan

BAROMETER KEPRI
Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-01T13:37:33Z
Berita

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Pihak Manejemen PT. BBS Berdalih

.


 


Barometerkepri.com | Batam, Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di sebuah perusahaan pengolahan sendok plastik di kawasan Tanjung Uncang, Batam. Seorang pekerja berinisial S mengaku harus bekerja selama 12 jam sehari dengan bayaran hanya Rp140 ribu per hari. Praktik tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp4.989.600 per bulan.



S mengatakan tidak ada kontrak kerja maupun perjanjian tertulis dengan pihak perusahaan. Ia menyebut gajinya diberikan oleh seorang perempuan bernama Fitri. Namun, pihak PT BBS yang dikonfirmasi redaksi menyatakan bahwa Fitri bukan bagian dari manajemen perusahaan pengolahan plastik, melainkan staf di PT BBS.



Keterangan berbeda disampaikan petugas keamanan di lokasi. Ia menuturkan bahwa perusahaan pengolahan sendok plastik tersebut hanya menyewa gedung milik PT BBS. Alasan Fitri sempat memberikan gaji disebut karena uang tersebut dititipkan oleh seorang bernama Cipto, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha.



Namun, fakta lain menimbulkan tanda tanya. Dalam sebuah grup WhatsApp bernama “BBS Div Sendok”, Fitri tampak aktif memberikan arahan terkait pengelolaan karyawan. Hal ini memunculkan dugaan apakah perusahaan pengolahan sendok plastik tersebut sebenarnya masih berada di bawah manajemen PT BBS.



Aktivis buruh Kota Batam, Anugrah Gusti, mengecam keras dugaan praktik tersebut.


“Kami menilai perusahaan ini sudah tidak menghargai negara Indonesia sebagai negara hukum. Dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan merupakan penghinaan terhadap bangsa dan anak bangsa. Negara tidak boleh kalah, aparat penegak hukum dan pemerintah harus hadir,” tegas Anugrah melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 1 Oktober 2025.



Ia meminta agar pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam segera memeriksa legalitas perusahaan, memastikan status hubungan kerja, dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 88B ayat 2). Selain itu, Pasal 77 menegaskan waktu kerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Praktik kerja 12 jam per hari dengan upah minim jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.



Publik kini mendesak agar pemerintah bertindak cepat untuk melindungi pekerja dan memastikan perusahaan yang tidak patuh aturan dikenai sanksi sesuai ketentuan. 


Hingga berita ini terbit, awak media ini masih berupaya pihak manajemen Perusahaan PT. BBS dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berikan klarifikasi atas temuan dilapangan.


(R/red)