Iklan

BAROMETER KEPRI
Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-01T08:36:28Z
Berita Kepri

Dugaan Kejahatan Lingkungan! Tongkang PT Marcopolo Diduga Sengaja Buang Ratusan Ton Pasir di Nongsa

.


 


Barometerkepri.com | Batam – Kapal Tongkang Bina Marine 80 diduga membuang ratusan ton pasir laut (pasir das) di wilayah perairan Nongsa, Kota Batam, tepatnya di sekitar Pulau Putri.


Tongkang milik PT. Marcopolo Batam tersebut diketahui mengangkut ribuan ton pasir das (pasir pecahan batu) dari wilayah Tanjung Balai Karimun dengan tujuan Singapura. Namun, sejak awal September 2025 kapal ini kandas di perairan Nongsa dan hingga kini belum berhasil ditarik," drmikian disampaikan Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Nongsa, Sulaiman, Senin (29/9/2025), dikutip dari akun Tiktok BatamInfo.co.id pada Rabu (1/10/2025).


“Kapal tongkang milik PT Marcopolo sudah sempat kandas di ujung Pulau Putri, lalu dipindahkan agak ke tengah. Sejak 6 September 2025 kapal itu bermuatan sekitar 4.100 ton pasir. Namun belakangan diduga telah membuang sekitar 200 ton pasir ke laut di sekitar Pulau Putri, Nongsa, yang jelas-jelas merugikan nelayan karena merusak ekosistem terumbu karang,” ujar Sulaiman.


Tindakan pembuangan pasir laut secara ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan sumber daya pesisir, antara lain:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):


Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelaku dumping tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:


Pasal 35 huruf k melarang setiap orang melakukan penambangan pasir di wilayah laut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:


Pasal 229 mewajibkan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas segala pencemaran atau kerusakan yang timbul dari kegiatan kapal di perairan.


Dengan demikian, dugaan pembuangan pasir oleh kapal tongkang Bina Marine 80 di perairan Nongsa tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan kerugian nelayan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi manajemen PT Marcopolo Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh konfirmasi resmi.


(red)