.
Barometerkepri.com | Batam, Manajemen PT PLN Batam melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Samsul Bahri memberikan atensi terhadap surat konfirmasi yang dilayangkan Persatuan Jurnalis Seluruh (PJS) Kota Batam. Surat tersebut sebelumnya mempertanyakan keseriusan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, yang pernah berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan di tubuh PLN Batam.
Dalam pertemuan bersama tim media PJS Kota Batam, Rabu sore (1/10/2025) di Kantor PLN Batam Center, Samsul menegaskan bahwa PLN Batam sudah mengambil langkah konkret.
“PLN Batam telah membuat laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam sewa mesin 25 Mega di Sekupang. Proses sedang berjalan, kita tunggu saja. Dalam 1 sampai 2 minggu ke depan kita akan tahu hasilnya,” ujar Samsul Bahri.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Barelang, Kejari Batam, atau Polda Kepri, Samsul enggan menyebut secara detail.
“Untuk instansinya biar kita tunggu hasilnya saja. Proses sudah berjalan, mari kita hormati,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai bentuk dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, Samsul juga tidak memberikan keterangan rinci. Ia menekankan bahwa PLN Batam tetap konsisten menunggu proses hukum.
“Kalau nanti ada pelanggaran hukum yang terbukti, maka akan kita sampaikan secara terbuka. Untuk sekarang, kita serahkan dulu pada proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari janji Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, yang sebelumnya menegaskan akan melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh PLN Batam serta menindaklanjuti temuan dugaan praktik korupsi, mark-up, dan penyimpangan kontrak. Komitmen tersebut sempat menguatkan harapan publik agar perusahaan pelat merah ini lebih transparan dan bebas dari mafia listrik.
Dengan adanya konfirmasi dari manajemen, publik kini menunggu konsistensi langkah PLN Batam dalam membuktikan keseriusan reformasi internal melalui jalur hukum.
(red)