Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T17:02:24Z
Berita Pilihan

Aktivitas Cut and Fill di Jl. Pesona Bukit Laguna Diduga Tanpa Izin Resmi dari BP Batam dan DLH, Berpotensi Langgar Sejumlah UU Lingkungan dan Tata Ruang

.


 


Barometerkepri | Batam, Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) di kawasan Jl. Pesona Bukit Laguna, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari BP Batam maupun dokumen lingkungan seperti  AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.



Kegiatan yang berjalan tanpa dasar hukum ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, karena berpotensi merusak ekosistem pesisir, menyebabkan banjir, mencemari lingkungan hidup, dan mengganggu keseimbangan alam di sekitar kawasan Tanjung Piayu — wilayah yang diketahui memiliki karakter tanah rawa dan ekosistem bakau (mangrove) yang rentan.




Pantauan tim awak media di lapangan menunjukkan bahwa kontur tanah di lokasi sudah berubah drastis Sebagian lahan diratakan dengan alat berat, vegetasi penyangga alami hilang, dan area perbukitan serta sempadan bakau tampak gundul dan terbuka. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa papan proyek dan tanpa keterangan izin resmi yang jelas.



 “Kami tidak tahu proyek apa ini. Tapi setiap hari truk-truk besar keluar masuk membawa tanah dan menimbun lahan bakau. Debunya tebal sekali, dan kalau hujan, air mengalir ke jalan,” ujar seorang warga Tanjung Piayu, Rabu (9/10/2025).



Lebih mencengangkan, di lokasi juga terlihat  papan nama bertuliskan PT. Bapur Jaya Mandiri yang disertai label “Mitra Usaha Primkopal Koarmada I” terpasang di area yang sedang dikerjakan. Keberadaan papan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang memberikan dukungan atau “backing” terhadap kegiatan penimbunan hutan bakau dan aktivitas cut and fill tanpa izin tersebut.




Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Prinsip, dan Izin Kerja Tanah (IKT) sebelum pekerjaan pemotongan dan penimbunan lahan dilakukan.



Masyarakat sekitar berharap BP Batam dan DLH Kota Batam segera menurunkan tim pengawasan, menghentikan kegiatan tersebut, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran izin dan perusakan lingkungan.



“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan justru menghancurkan lingkungan. Pemerintah harus tegas dan terbuka terhadap siapa pun yang bermain di balik kegiatan ilegal ini,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.



Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pihak pelaku maupun pemberi izin ilegal dapat dijerat dengan sanksi administratif, perdata, dan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009, UU No. 26/2007, serta PP No. 22/2021, termasuk kewajiban memulihkan kembali ekosistem yang telah dirusak.



Kasus ini menjadi ujian bagi BP Batam, DLH, dan aparat penegak hukum di Kepri dalam menegakkan prinsip keadilan ekologis dan kepastian hukum di wilayah investasi.


Publik menanti tindakan nyata — bukan hanya peringatan administratif, tetapi penegakan hukum tegas terhadap setiap bentuk penimbunan hutan bakau, cut and fill ilegal, serta penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merusak wibawa hukum dan tata kelola lingkungan di Kota Batam.

(PJS)