Iklan

BAROMETER KEPRI
Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T03:59:41Z
Berita Kepri

PT. Marcopolo Shipyard Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Kapal Bina Marine 80 di Perairan Nongsa

.

photo istimewa : Klarifikasi atas balasan Surat Konfirmasi dengan Rekan Media (dok PJS)


Barometerkepri.com | Batam, Menyikapi surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kota Batam terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuangan pasir laut (pasir dasar laut) di perairan Nongsa, Kota Batam, oleh kapal tongkang Bina Marine 80 yang disebut-sebut terkait dengan PT Marcopolo Shipyard, pihak manajemen perusahaan akhirnya memberikan tanggapan resmi.



Melalui Asisten Direktur PT Marcopolo Shipyard, Meiry, perusahaan tersebut menegaskan sikap dan klarifikasinya dalam surat resmi bernomor 2272/MPS/X/2025 sebagai jawaban atas surat konfirmasi PJS Kota Batam Nomor 027/PJS-BTM/KT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, perihal permintaan klarifikasi kegiatan kapal Bina Marine 80 yang diduga melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut di wilayah Nongsa.



Dalam surat tanggapannya, manajemen PT Marcopolo Shipyard menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:




1. Kapal tongkang Bina Marine     80 bukan merupakan kapal milik PT Marcopolo Shipyard, serta tidak berada di bawah operasional, tanggung jawab, maupun kegiatan usaha perusahaan.


2. PT Marcopolo Shipyard juga tidak memiliki hubungan kontraktual maupun kerja sama bisnis dengan pihak pemilik kapal tongkang Bina Marine 80 maupun dengan pihak mana pun yang melakukan kegiatan pengangkutan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam surat konfirmasi tersebut.




Melalui klarifikasi tertulis ini, pada Rabu 08 Oktober 2025, PT Marcopolo Shipyard menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas pembuangan ataupun pengangkutan pasir laut di wilayah Nongsa. Pihak manajemen juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kerja industri maritim Batam.



Lebih lanjut, Asisten Direktur Meiry menambahkan bahwa PT Marcopolo Shipyard selalu berpegang pada prinsip good corporate governance, serta memastikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan berjalan sesuai regulasi lingkungan, perizinan, dan standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam serta instansi kelautan dan lingkungan hidup.



Langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik perusahaan dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan posisi hukum PT Marcopolo Shipyard agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik perusahaan.



Pihak DPC PJS Kota Batammelalui Ketua Gusmanedy Sibagariang, Amd menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan terbuka dari manajemen PT Marcopolo Shipyard tersebut, serta berharap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan dapat turut memberikan klarifikasi serupa guna memperjelas duduk persoalan dan menghindari simpang siur informasi di lapangan.



Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih objektif terkait isu dugaan pembuangan pasir laut di kawasan Nongsa, serta dapat melihat secara utuh posisi hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak yang disebut.


(PJS)