Misteri kapal tak bertuan yang tenggelam di perairan Sagulung
Barometer Kepri | Batam – Misteri kapal tak bertuan yang tenggelam di perairan Sagulung terus menghantui nelayan setempat. Hingga kini, bangkai kapal yang karam di jalur tangkap ikan itu belum juga dipasang tanda peringatan maupun dievakuasi, menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pelayaran.
Investigasi lapangan Awak media ini pada Kamis (14/8/2025) siang menunjukkan posisi kapal karam berada di koordinat tidak jauh dari jalur yang kerap dilintasi kapal nelayan dan perahu motor. Bagian lambung kapal terlihat mengapung sebagian saat air surut, sementara saat pasang hampir seluruhnya tertutup air, membuatnya sulit terdeteksi.
Sejumlah nelayan mengaku kapal itu telah tenggelam sejak beberapa bulan lalu. Namun, tak satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik, dan belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk mengamankan lokasi.
“Sudah lama kapal itu ada di situ, tapi tidak ada tanda. Kalau malam gelap gulita, kami takut menabrak. Apalagi kalau arus deras, perahu bisa langsung hancur kalau menabrak besinya,” ujar R (45), nelayan setempat.
Selain membahayakan, keberadaan kapal karam ini juga mengganggu jalur tangkap ikan nelayan, karena jaring sering tersangkut di badan kapal. Warga menduga kapal tersebut ditinggalkan setelah rusak parah atau terlibat aktivitas ilegal.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pemilik kapal yang mengalami kecelakaan laut wajib melapor dan bertanggung jawab melakukan penanganan, termasuk evakuasi bangkai kapal atau pemberian tanda bahaya. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
Awak media ini masih berupaya melakukan korfirmasi kepada dians terkait
1. Dinas Perhubungan Kota Batam – bidang keselamatan pelayaran.
2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam – pengawasan lalu lintas kapal dan penanganan kecelakaan laut.
3. Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat – jika ada indikasi pelanggaran keselamatan atau aktivitas ilegal.
4. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam – jika kapal karam menimbulkan pencemaran laut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP dan Dinas Perhubungan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi. Nelayan berharap pemerintah segera bertindak, sebelum bangkai kapal tersebut memakan korban.
(**)
Post a Comment