.
Barometer Kepri.com | Batam – Dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah kembali mencuat di Batam. PT Fuyuan Plastic Industry, perusahaan pengelola limbah plastik yang beroperasi di kawasan industri, diduga kuat membuang limbah cair langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
Investigasi Independennews.com pada Rabu (14/8/2025) sore menemukan aliran air keruh keluar dari saluran di belakang kompleks perusahaan. Aliran tersebut mengarah langsung ke laut, disertai bau menyengat yang menusuk hidung hingga membuat sesak napas. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pencemaran serius yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembuangan limbah tersebut diduga tidak melewati instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap pelaku usaha membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi baku mutu. Pelanggarannya dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mendatangi perusahaan tidak membuahkan hasil. Pihak keamanan (security) PT Fuyuan Plastic Industry melarang awak media masuk ke area perusahaan dan enggan menyampaikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan terkait dugaan pencemaran ini.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan desakan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit lingkungan menyeluruh dan tindakan hukum tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran yang dibiarkan merusak lingkungan dan membahayakan warga.
(Mpm)

