.
Barometer Kepri. Com | Batam, Puskesmas Sei Pelunggut di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, sedang menjadi sorotan karena hingga belum beroperasi, Warga menantikan operasional puskesmas ini. pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gedung Puskesmas Sei Pelunggut terbengkalai, Warga sangat menantikan beroperasinya puskesmas ini, yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah mereka.
Menurut keterangan warga sekitar, proyek pembangunan puskesmas ini telah selesai sejak awal tahun 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan fasilitas tersebut belum difungsikan.
“Sudah lama selesai, tapi tidak pernah dipakai. Kalau hanya dibiarkan begini, untuk apa dibangun? Ini pakai uang rakyat,” tegas Gopok , tokoh masyarakat Sei Pelunggut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan perencanaan, mulai dari pengadaan tenaga medis, peralatan, hingga anggaran operasional. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menjamin ketersediaan layanan kesehatan yang layak, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Apabila terus dibiarkan, proyek puskesmas ini berpotensi menjadi proyek mubazir yang merugikan keuangan negara, melanggar prinsip efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kota Batam, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, termasuk menelusuri kontraktor pelaksana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan operasional.
“Kalau tidak segera dibuka, kami akan minta DPRD memanggil Dinas Kesehatan dan kontraktornya. Jangan sampai ini jadi kasus pemborosan anggaran yang ditutup-tutupi,” tambah Muhaji yang juga mantan Ketua LPM Sei Pelunggut.
Jika terus dibiarkan, proyek puskesmas ini berpotensi menjadi proyek mubazir yang merugikan keuangan negara, melanggar prinsip efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kalau tidak segera dibuka, kami akan minta DPRD panggil Dinas Kesehatan dan kontraktornya. Jangan sampai ini jadi kasus pemborosan anggaran yang ditutup-tutupi,” ujar Ketua RT Gopok
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembukaan Puskesmas Sei Pelunggut.
(mpm)