Iklan

BAROMETER KEPRI
Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-20T08:02:07Z
Imigrasi Batam

Belasan TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar UU Keimigrasian dan Ketenagakerjaan

.


 

Barometer Kepri. Com | Batam – Petugas Imigrasi Kelas I A Batam mengamankan belasan tenaga kerja asing (TKA) dari PT. New Way Powerindo yang berlokasi di Kawasan SP, Batu Aji, Jumat (15/8/2025). Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.





Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif terhadap para pekerja asing tersebut.


“Kami akan terlebih dahulu melakukan kroscek untuk memastikan jumlah pasti TKA yang diamankan dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para TKA tersebut diamankan langsung dari lokasi perusahaan saat tengah beraktivitas. Dugaan awal menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, yang mengatur larangan bagi orang asing untuk bekerja tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.



Selain itu, praktik mempekerjakan TKA tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja asing untuk mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.



Apabila terbukti melanggar, pihak Imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim awak media ini di lapangan, sabtu (16/8/25) pagi, sejumlah TKA di perusahaan PT. New Way Powerindo masih terlihat bebas beraktivitas seperti biasa meski dalam proses pemeriksaan, Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian yang tengah diselidiki.


Kasus ini menambah daftar pelanggaran keimigrasian di Kota Batam, yang kerap menjadi pintu masuk sekaligus lokasi strategis bagi tenaga kerja asing di sektor industri.

(**)