Header Ads

Imigrasi Batam Periksa Dokumen TKA PT New Way Powerindo, Namun Sarat Kejanggalan


 Photo : Lokasi TKA liputan Investigasi PJS Batam 


Barometer Kepri. Com | Batam, Imigrasi Kelas I A Batam dikabarkan tengah memeriksa dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT New Way Powerindo. Namun, alih-alih menunjukkan ketegasan penegakan hukum, proses pemeriksaan ini justru sarat kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar.


Kasi Humas Imigrasi Batam, Aris, saat dikonfirmasi hanya menyebutkan bahwa dokumen TKA masih dalam tahap pemeriksaan. Anehnya, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dokumen yang sudah diamankan. Pernyataan yang terkesan “lupa ingatan” ini jelas menimbulkan keraguan terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran TKA.


“Dokumen TKA masih dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan,” katanya singkat.


Ketika ditanya mengenai kewajiban perusahaan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, Aris berdalih dokumen itu ada, namun enggan menunjukkannya kepada wartawan dengan alasan “rahasia pribadi.” Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus.


Lebih ironis lagi, meski pemeriksaan diklaim sedang berlangsung, pihak Imigrasi Batam tidak dapat memastikan jumlah dokumen yang disita. Bahkan, sejumlah TKA yang diperiksa justru masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.


“Buktinya ada yang masih bekerja…,” ungkap seorang sumber lapangan yang menegaskan lemahnya pengawasan aparat.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski dalam status pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, di antaranya:


UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


Pasal 122 huruf a:

“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal… dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”

👉 Artinya, TKA yang tetap bekerja tanpa izin sah dapat dijerat pasal ini.


Pasal 123:

“Setiap orang yang memberikan data tidak sah atau keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal bagi orang asing dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

👉 Pemberi kerja juga dapat dijerat.


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Pasal 42 ayat (1) & (2): Pengusaha wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan TKA.


Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.


Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA


Mengatur kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan.


Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin RPTKA bisa dijatuhkan.


Kesimpulan Investigatif


Situasi ini memperlihatkan ketidakjelasan, lemahnya pengawasan, dan potensi pembiaran terhadap praktik kerja TKA tanpa dokumen resmi. Jika benar TKA yang sedang diperiksa tetap bekerja, maka baik pekerja asing maupun perusahaan pemberi kerja dapat dijerat pasal pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian, UU Ketenagakerjaan, dan Permenaker.

(Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.