.
Barometerkepri.com | Batam, Kami selaku Penasihat Hukum Yehezkiel menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Batam sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Namun demikian, kami juga perlu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek hukum yang menurut penilaian kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dan mendalam dalam putusan tersebut, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak klien kami serta keabsahan prosedur yang dilakukan dalam proses penetapan tersangka, penahanan, hingga penggunaan barang bukti elektronik.
Pertama, kami menilai aspek formil mengenai pemenuhan hak-hak klien kami sebagai tersangka belum mendapatkan pertimbangan sebagaimana yang kami harapkan.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik Polsek Bengkong, yang menurut dalil kami dalam persidangan tidak mencantumkan secara memadai hak-hak tersangka.
Bagi kami, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Pemenuhan hak tersangka merupakan bagian penting dari prinsip due process of law, yakni bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dijalankan berdasarkan prosedur yang sah, transparan, dan menghormati hak seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Kedua, kami juga menyayangkan dugaan cacat formil dalam surat perintah penahanan terhadap klien kami belum mendapatkan pertimbangan secara mendalam, terutama berkaitan dengan alasan hukum yang menjadi dasar dilakukan penahanan.
Penahanan bukanlah tindakan hukum biasa. Penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang secara langsung membatasi kemerdekaan seseorang. Oleh sebab itu, setiap tindakan penahanan semestinya memiliki dasar hukum, alasan, serta pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berpandangan bahwa semakin besar kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang, semakin besar pula kewajiban aparat untuk memastikan seluruh syarat formil maupun materiil telah dipenuhi secara ketat.
Prinsip tersebut penting untuk menjamin agar proses penegakan hukum tidak membuka ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang dan seluruh hak tersangka tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Bukti Elektronik Juga Menjadi Sorotan
Selain persoalan penetapan tersangka dan penahanan, kami juga menyayangkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terkait barang bukti elektronik belum memperoleh pertimbangan yang menurut kami memadai.
Salah satu persoalan yang kami tekankan sejak awal adalah mengenai tidak dilakukannya, atau setidaknya belum diperlihatkannya secara terang dalam persidangan, proses pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang digunakan dalam perkara ini.
Menurut pandangan kami, ketika sebuah data, rekaman, video, atau bentuk informasi elektronik lainnya hendak digunakan dalam proses penegakan hukum, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah rekaman tersebut ada atau tidak.
Yang juga harus dipastikan adalah: dari mana bukti elektronik tersebut diperoleh; siapa yang pertama kali menguasai atau menyerahkannya; bagaimana proses pengamanan dan penyimpanannya; apakah terdapat perubahan, pemotongan atau manipulasi; apakah data tersebut telah diperiksa secara forensik; serta bagaimana keaslian dan integritasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi sangat penting karena bukti elektronik bersifat rentan terhadap perubahan, penggandaan, pemotongan maupun manipulasi.
Karena itulah pemeriksaan secara profesional terhadap barang bukti elektronik diperlukan untuk memastikan keaslian, integritas, validitas serta keterlacakan proses pengelolaannya.
Terlebih, dalam persidangan praperadilan, bukti elektronik tersebut telah diajukan dan diterima sebagai bagian dari bukti yang diperiksa.
Dalam pandangan kami, apabila suatu bukti elektronik kemudian digunakan untuk mendukung tindakan hukum terhadap seseorang, maka bukan hanya isi bukti tersebut yang penting untuk diuji, melainkan juga cara bukti itu diperoleh, diamankan, diperiksa dan dijaga integritasnya.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memperlihatkan keberadaan sebuah video, rekaman atau data digital lalu serta-merta menganggapnya sebagai bukti yang tidak lagi perlu diuji.
Justru karena bukti elektronik dapat menentukan nasib hukum seseorang, proses pembuktiannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menghormati Putusan, Tetapi Tetap Mengawal Hak Klien.
"Kami ingin menegaskan bahwa penyampaian sikap ini bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,"ujarnya dalam narasi yang dikirimkan ke Redaksi melalui Aplikasi Whatsapp, Senin (10/8/2026) Dia juga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati kewenangan dan independensi Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini.
Namun sebagai Penasihat Hukum, kami juga mempunyai kewajiban profesional untuk memastikan bahwa seluruh hak hukum klien kami tetap terlindungi pada setiap tahapan proses hukum.
Kami berkewajiban mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya mengenai bagaimana suatu perkara dapat diproses, tetapi juga mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan secara benar.
Sebab tujuan hukum tidak semata-mata mengejar hasil akhir, tetapi juga memastikan setiap prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan dan hak setiap pihak dihormati. Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas. Prosedur adalah benteng untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Karena itu, keabsahan penetapan tersangka, dasar penahanan, pemenuhan hak tersangka serta integritas barang bukti elektronik merupakan bagian yang menurut kami tetap penting untuk diuji dan diawasi secara serius.
Akan Pelajari Putusan dan Tentukan Langkah Hukum Setelah putusan dibacakan, tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara menyeluruh seluruh pertimbangan hukum yang digunakan Hakim Tunggal dalam memutus permohonan praperadilan tersebut.
"Kami akan mencermati satu per satu pertimbangan yang berkaitan dengan penetapan tersangka, tindakan penahanan, proses penyelidikan dan penyidikan, serta penggunaan barang bukti elektronik,"tegasnya
Langkah tersebut, kata Nanda, diperlukan untuk menentukan sikap dan langkah hukum berikutnya secara terukur dan berdasarkan hukum.
"Kami juga akan terus memastikan agar hak-hak hukum Yehezkiel tetap terlindungi dalam seluruh proses hukum selanjutnya. Bagi kami, perkara ini tidak berhenti pada dikabulkan atau ditolaknya sebuah permohonan praperadilan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum berikutnya berjalan secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah serta dapat diuji.
"Kami percaya proses hukum harus memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan fakta dan pembelaannya.
Karena itu, kami akan tetap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk mengawal kepentingan dan hak klien kami. Kami menghormati putusan pengadilan. Namun penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak dan kewajiban kami untuk mengkritisi setiap aspek hukum yang kami nilai masih perlu diuji, sekaligus memastikan tidak satu pun hak klien kami terabaikan dalam proses hukum selanjutnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional Penasihat Hukum dalam mengawal proses hukum yang adil, transparan dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak setiap warga negara..
Tim

