.
Barometerkepri.com | Batam, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepulauan Riau, Gusmanedy Sibagariang, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri di Kota Batam. Namun, ia berharap proses tersebut tetap dilakukan secara terukur, profesional, dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor pariwisata, investasi, serta lapangan pekerjaan.
Gusmanedy mengatakan, pemberantasan narkotika, perjudian, maupun tindak pidana lainnya merupakan bagian penting dalam menciptakan Batam yang aman dan kondusif. Di sisi lain, menurutnya, tempat usaha yang tidak terkait dengan perkara hukum dan beroperasi sesuai ketentuan juga perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum wajib kita hormati dan dukung. Namun, kita juga berharap tempat usaha lain yang tidak berkaitan dengan perkara tetap memperoleh kepastian sehingga aktivitas ekonomi dan pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gusmanedy.
Menurutnya, Batam merupakan daerah yang memiliki ketergantungan cukup besar terhadap sektor investasi, perdagangan, jasa dan pariwisata. Sepanjang 2025, kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam tercatat mencapai 1.613.202 kunjungan.
Ia menilai capaian tersebut perlu terus dijaga dengan menciptakan situasi Batam yang aman, nyaman, tertib, dan memiliki kepastian hukum bagi wisatawan maupun pelaku usaha.
“Batam bukan hanya kota industri, tetapi juga salah satu pintu pariwisata di Kepulauan Riau. Wisatawan datang dengan berbagai tujuan, mulai dari berbelanja, menikmati kuliner, berwisata, menginap hingga menikmati fasilitas hiburan yang tersedia dan beroperasi sesuai aturan,” katanya.
Gusmanedy menilai penghentian operasional suatu tempat usaha juga dapat membawa konsekuensi terhadap tenaga kerja dan sektor ekonomi pendukung. Karena itu, ia berharap setiap kebijakan maupun tindakan hukum tetap mempertimbangkan dampak sosial secara proporsional tanpa mengurangi ketegasan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Di setiap tempat usaha ada pekerja yang menggantungkan penghasilan. Ada petugas keamanan, tenaga kebersihan, transportasi, pemasok, pedagang dan sektor lain yang ikut bergerak. Karena itu, penegakan hukum yang tepat sasaran menjadi penting agar masyarakat yang tidak terkait dengan perkara tidak ikut menerima dampak yang berlebihan,” ujarnya.
Dorong Kepastian bagi Usaha yang Taat Aturan
Gusmanedy berharap tidak muncul generalisasi terhadap seluruh tempat hiburan malam hanya karena terdapat proses hukum di sejumlah lokasi.
Menurutnya, setiap tempat usaha harus dinilai berdasarkan fakta, perizinan, serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setiap usaha tentu harus diperlakukan berdasarkan kondisi dan fakta masing-masing. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diproses. Tetapi usaha yang tidak terkait dan menjalankan kegiatan sesuai aturan tentu perlu diberikan kepastian untuk tetap beroperasi,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan gelanggang permainan atau gelper. Menurut Gusmanedy, terhadap setiap kegiatan usaha tersebut perlu dilakukan pengawasan secara konsisten untuk memastikan aktivitasnya sesuai dengan perizinan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana, semua usaha harus tunduk pada aturan. Selama perizinannya terpenuhi dan kegiatan yang dijalankan sesuai ketentuan, tentu keberlangsungan usahanya juga perlu mendapat kepastian,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Gusmanedy meminta para pengelola THM dan usaha hiburan lainnya memperkuat pengawasan internal dan memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab. Jangan memberi ruang terhadap narkotika, perjudian ataupun aktivitas ilegal lainnya. Kepatuhan terhadap hukum justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Khawatir Timbul Persepsi Negatif di Kalangan Wisatawan
Gusmanedy juga menyampaikan kekhawatirannya apabila rangkaian penindakan hukum kemudian menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan wisatawan, terutama wisatawan dari negara tetangga.
Menurutnya, persepsi mengenai keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum dapat memengaruhi pertimbangan seseorang sebelum menentukan tujuan perjalanan.
“Kita tentu tidak mengatakan bahwa penegakan hukum akan otomatis menurunkan wisatawan. Tetapi potensi munculnya kekhawatiran atau persepsi negatif tetap perlu kita antisipasi. Jangan sampai wisatawan yang sebenarnya ingin datang berbelanja, berlibur atau menikmati Batam justru ragu karena memperoleh informasi yang tidak utuh,” jelasnya.
Ia mencontohkan wisatawan Singapura yang selama ini memiliki akses dekat ke Batam dan datang untuk beragam aktivitas wisata maupun belanja.
“Wisatawan Singapura dan negara tetangga merupakan pasar penting bagi Batam. Karena itu, informasi kepada publik juga harus jelas bahwa penegakan hukum ditujukan terhadap dugaan pelanggaran tertentu dan bukan berarti seluruh sektor hiburan ataupun pariwisata Batam bermasalah,” katanya.
Menurut Gusmanedy, komunikasi publik yang baik menjadi penting agar langkah penegakan hukum tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memengaruhi citra Batam sebagai daerah tujuan wisata dan investasi.
“Yang melanggar hukum tentu harus diproses sesuai ketentuan. Tetapi pada saat yang sama, usaha yang taat aturan juga membutuhkan kepastian. Tujuan akhirnya sama, yakni menjadikan Batam aman, bersih, ramah investasi dan tetap menarik bagi wisatawan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata dapat menjaga komunikasi serta koordinasi sehingga penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan.
“Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan investasi dan pariwisata. Justru penegakan hukum yang profesional dan tepat sasaran akan memperkuat kepercayaan wisatawan maupun investor terhadap Batam,” pungkas Gusmanedy.
DPD PJS

