BAROMETER KEPRI
Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-11T01:48:49Z
BatamBerita PilihanDaerahNews

“Jangan Alihkan Isu!” PH Korban Desak Djuwita Jawab Dugaan Kekerasan dengan Fakta

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Pernyataan kuasa hukum KB atau Playgroup Djuwita yang menegaskan legalitas lembaga pendidikan tersebut patut dihormati sebagai bagian dari hak memberikan klarifikasi. Namun, penjelasan mengenai izin operasional, usia sekolah yang telah berdiri puluhan tahun, jumlah alumni maupun keberadaan NPSN tidak semestinya menggeser persoalan utama yang kini menjadi perhatian keluarga korban dan publik, yakni dugaan kekerasan terhadap seorang anak.


Legal atau tidak legalnya sebuah lembaga pendidikan merupakan persoalan administratif yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Sementara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti, rekaman CCTV, pemeriksaan ahli, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Karena itu, argumentasi bahwa sebuah sekolah telah berdiri sejak 1995, memiliki banyak alumni dan diterima masyarakat tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan mustahil terjadi.


Sekolah yang berdiri puluhan tahun sekalipun tetap wajib tunduk kepada hukum dan menjamin keselamatan setiap anak yang berada di bawah pengawasannya. Justru ketika sebuah lembaga pendidikan dipercaya masyarakat selama puluhan tahun, standar tanggung jawab moral dan perlindungan terhadap anak seharusnya semakin tinggi.


Pernyataan kuasa hukum Djuwita yang mempertanyakan mengapa laporan dugaan kekerasan tidak langsung disampaikan juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Dalam perkara yang melibatkan anak, keterlambatan korban atau keluarga menyampaikan laporan tidak otomatis membuktikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.


Anak bukanlah orang dewasa yang selalu mampu menjelaskan pengalaman traumatis secara langsung, runtut dan terbuka. Ada anak yang membutuhkan waktu untuk bercerita kepada orang tua. Ada pula keluarga yang baru memahami kondisi anak setelah melihat perubahan perilaku, kondisi psikologis maupun memperoleh informasi lainnya.


Karena itu, jangan jadikan pertanyaan “kenapa baru melapor?” sebagai palu untuk memukul balik keluarga korban. Biarkan penyidik yang menilai kapan peristiwa terjadi, kapan keluarga mengetahuinya, bagaimana kondisi korban, serta apakah terdapat bukti yang mendukung laporan tersebut.


Terlebih, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada pihak keluarga, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mendalami alat bukti, termasuk rekaman CCTV, serta merencanakan pemeriksaan ahli kejiwaan.


Artinya, perkara ini bukan lagi sekadar perang pernyataan di ruang publik. Sudah ada proses hukum yang sedang berjalan dan sudah semestinya seluruh pihak menghormatinya.


Apabila pihak Playgroup Djuwita merasa seluruh tuduhan tidak benar, maka ruang pembuktiannya terbuka lebar. Serahkan seluruh dokumen, CCTV, keterangan tenaga pendidik maupun bukti lain kepada penyidik. Bantah dengan fakta dan alat bukti.


Sebaliknya, keluarga korban juga mempunyai hak yang sama untuk memperjuangkan kebenaran dan memperoleh perlindungan hukum.


Yang tidak boleh terjadi adalah perdebatan tentang NPSN, izin operasional, sejarah berdirinya sekolah maupun kewenangan suatu LBH justru menenggelamkan pertanyaan yang paling sederhana namun paling penting:


Apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak tersebut?


Siapa yang berada bersama anak pada saat peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi?


Apa yang terlihat dalam rekaman CCTV


Apa hasil pemeriksaan terhadap para saksi?


Dan bagaimana hasil pemeriksaan ahli terhadap kondisi anak?


Pertanyaan-pertanyaan itulah yang jauh lebih substantif dibanding sekadar mempertontonkan adu argumentasi mengenai legalitas sekolah.


Pihak korban dan keluarganya tidak boleh ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang harus terlebih dahulu membuktikan dirinya “layak dipercaya” hanya karena laporan tidak dibuat seketika.


Dalam perkara menyangkut anak, orientasi utama semua pihak seharusnya adalah kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, pencarian kebenaran, serta proses hukum yang objektif.


Begitu pula pernyataan yang mempertanyakan kewenangan LBH No Viral No Justice mendesak penutupan sekolah adalah perdebatan tersendiri. Silakan diuji apakah tuntutan tersebut memiliki dasar administratif dan kewenangan yang tepat. Namun perdebatan itu tidak boleh digunakan untuk menghapus atau mengecilkan substansi laporan dugaan kekerasan.


Dua persoalan harus dipisahkan dengan jernih.

J

ika izin sekolah lengkap, tunjukkan dokumennya.


Jika NPSN telah diurus, buka datanya secara transparan.


Tetapi untuk dugaan kekerasan terhadap anak, jawablah dengan bukti terkait dugaan peristiwa tersebut, bukan dengan usia sekolah, jumlah alumni, reputasi lembaga ataupun polemik administratif.


Publik juga harus menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai. Namun pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dibelokkan menjadi alasan untuk membungkam korban atau keluarganya.


Praduga tak bersalah melindungi pihak terlapor dari vonis sebelum pengadilan. Prinsip itu tidak pernah berarti bahwa korban kehilangan hak untuk melapor, berbicara, mendapatkan pendampingan, dan meminta aparat mengusut perkara sampai terang.


Karena itu, langkah yang paling bermartabat bagi seluruh pihak bukanlah saling menyerang kredibilitas, melainkan membuka ruang seluas-luasnya bagi penyidik untuk bekerja. Jika benar tidak pernah terjadi kekerasan, proses hukum dan alat buktilah yang akan membuktikannya.


Namun jika penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa memandang jabatan, profesi, nama besar lembaga maupun lamanya sekolah tersebut berdiri.


Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah sekolah. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman seorang anak dan kepercayaan orang tua bahwa tempat pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi putra-putri mereka.


Jangan biarkan polemik NPSN dan legalitas menjadi tirai yang menutupi substansi. Buka CCTV, periksa seluruh pihak, dengarkan ahli, lindungi anak, dan biarkan hukum mengungkap siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Tim