BAROMETER KEPRI
Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-11T03:02:27Z
BatamHukum Berita kepriNewsPeristiwa

Fakta Praperadilan Yehezkiel Disorot, Narasi SARA dalam BAP Dipertanyakan: Saksi Disebut Tak Mampu Jelaskan di Depan Hakim

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Persidangan praperadilan terkait penanganan perkara yang dialami Yehezkiel Benaya Christo Hutagalang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (7/8/2026), memunculkan fakta persidangan yang menjadi perhatian serius pihak keluarga dan kuasa hukum.


Salah satu yang disorot adalah munculnya materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaitkan perkataan Yehezkiel, “Saya juga dari Alor, saudara,” dengan isu bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.


Pihak Yehezkiel mempertanyakan keras konstruksi tersebut. Menurut mereka, kalimat yang diduga diucapkan Yehezkiel tidak boleh serta-merta ditarik menjadi persoalan SARA tanpa konteks, bukti, dan penjelasan yang terang mengenai kepada siapa ucapan tersebut disampaikan, dalam situasi apa, serta apa maksud sebenarnya.


Lebih jauh, pihak keluarga menduga pencantuman dan pengembangan narasi tersebut dalam proses pemeriksaan justru berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada korban dan keluarganya, terlebih ketika substansi utama perkara yang mereka perjuangkan adalah dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Yehezkiel.


Pertanyaan besar kemudian muncul dalam persidangan. Ketika saksi yang berkaitan dengan materi tersebut dihadirkan di hadapan hakim, saksi disebut tidak mampu memberikan penjelasan yang tegas dan meyakinkan mengenai materi BAP ketika ditanya oleh hakim maupun penasihat hukum Yehezkiel.


Kondisi itu dinilai pihak pemohon semakin membuka ruang pertanyaan terhadap dasar penyidik memasukkan atau mengembangkan isu SARA dalam rangkaian pemeriksaan. Jika suatu keterangan telah dituangkan dalam BAP dan kemudian dijadikan bagian dari konstruksi penanganan perkara, maka menurut pihak Yehezkiel, sudah semestinya keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terang ketika diuji di depan persidangan.


BAP bukan sekadar kumpulan kalimat di atas kertas. Setiap keterangan yang dituangkan di dalamnya harus memiliki dasar, konteks dan dapat diuji kebenarannya. Karena itu, apabila saksi yang dihadirkan justru tidak mampu menerangkan substansi yang dikaitkan dengannya, maka wajar apabila pihak korban mempertanyakan: dari mana konstruksi isu SARA tersebut dibangun dan untuk kepentingan apa narasi itu dikembangkan?


Pihak Yehezkiel meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Jangan sampai sebuah kalimat yang sebenarnya memiliki konteks tertentu kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menggeser posisi korban dan keluarganya dari pihak yang mencari keadilan menjadi pihak yang justru harus menghadapi stigma baru.


Persidangan Sempat Terganggu Teriakan dari Pengunjung Situasi semakin mendapat sorotan ketika agenda persidangan masuk pada pemeriksaan saksi terkait materi yang dipersoalkan tersebut. Dalam persidangan, sekelompok orang yang berada di sekitar ruang sidang disebut beberapa kali berteriak dengan nada keras hingga mengganggu ketertiban jalannya persidangan.


Peristiwa tersebut terjadi saat persoalan yang berkaitan dengan dugaan isu SARA sedang diuji melalui keterangan saksi. Pihak keluarga Yehezkiel menilai kejadian itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tekanan terhadap persidangan maupun terhadap keluarga korban. Ruang sidang adalah tempat fakta dan alat bukti diuji berdasarkan hukum, bukan arena pengerahan tekanan, intimidasi verbal ataupun perang emosi.


Siapa pun yang hadir wajib menghormati kewibawaan pengadilan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa perkara secara independen tanpa gangguan.


Terlebih perkara ini menyangkut keluarga yang sejak awal datang ke jalur hukum untuk meminta kepastian atas dugaan kekerasan yang dialami anak mereka. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi menciptakan rasa takut, tekanan psikologis maupun mengganggu proses persidangan seharusnya menjadi perhatian serius petugas keamanan pengadilan.


Jangan Geser Korban Menjadi Pihak yang Disudutkan Pihak keluarga menilai substansi perkara harus dikembalikan kepada persoalan awal.


Apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yehezkiel? Siapa yang diduga melakukan kekerasan? Apa alat bukti yang telah diperoleh penyidik? Bagaimana keterangan saksi-saksi? Dan apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif serta bebas dari konstruksi yang tidak relevan?


Pertanyaan tersebut jauh lebih mendesak dibanding membangun polemik terhadap perkataan “Saya juga dari Alor, saudara” apabila memang tidak terdapat bukti kuat bahwa ucapan tersebut dimaksudkan sebagai penghinaan atau serangan berlatar SARA.


Identitas daerah seseorang tidak otomatis merupakan penghinaan. Menyebut asal daerah juga tidak otomatis menjadi perbuatan bernuansa SARA. Karena itu, konteks menjadi sangat penting. Apabila penyidik menilai sebuah ucapan mempunyai konsekuensi hukum, maka dasar penilaiannya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dibangun melalui interpretasi yang kemudian justru menambah beban psikologis keluarga korban.


BAP Harus Diuji, Bukan Dianggap Kebenaran Mutlak. Persidangan praperadilan tersebut juga memperlihatkan pentingnya setiap keterangan dalam BAP diuji secara terbuka. Apa yang tertulis dalam pemeriksaan penyidik bukan berarti otomatis menjadi kebenaran yang tidak dapat dipertanyakan. Ketika suatu keterangan masuk ke ruang persidangan, hakim berwenang menggali konsistensi, asal-usul serta relevansinya.


Karena itulah ketidakmampuan saksi menjelaskan materi tertentu yang disebut terdapat dalam BAP menjadi penting untuk dicermati. Pihak Yehezkiel berharap hakim dapat menilai seluruh fakta secara objektif, termasuk apabila terdapat ketidaksesuaian antara keterangan tertulis dalam proses pemeriksaan dengan apa yang mampu diterangkan saksi secara langsung di depan persidangan.


Masyarakat pun diharapkan tidak digiring kepada isu yang justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Jangan sampai isu SARA menjadi kabut yang menutupi dugaan kekerasan terhadap korban. Jika memang terdapat unsur SARA, buktikan secara hukum. Jika tidak, jangan konstruksi tersebut digunakan untuk membebani korban dan keluarganya.


Keluarga Minta Proses Hukum Tidak Berubah Menjadi Tekanan Psikologis. Bagi keluarga Yehezkiel, perjuangan melalui praperadilan bukan semata persoalan memenangkan argumentasi. Yang mereka perjuangkan adalah kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara benar dan bahwa seorang warga yang mengaku menjadi korban memperoleh hak yang sama untuk didengar serta dilindungi.


Pihak keluarga tidak menolak pemeriksaan terhadap fakta apa pun. Namun pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Jangan mencari pembenaran untuk melemahkan korban. Jangan membangun stigma dari kalimat yang belum tentu bermakna sebagaimana ditafsirkan. Dan jangan biarkan ruang persidangan berubah menjadi tempat tekanan terhadap keluarga yang sedang mencari keadilan.


Jika BAP benar, pertanggungjawabkan isinya di depan hakim. Jika saksi memang mendengar suatu ucapan, jelaskan konteksnya secara terang. Jika ada tuduhan bernuansa SARA, buktikan unsur dan faktanya. Tetapi apabila saksi sendiri tidak mampu menjelaskan materi yang dipertanyakan di persidangan, maka konstruksi tersebut pantas diuji sedalam-dalamnya.


Pada akhirnya, hukum harus mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan membangun stigma terhadap korban melalui narasi yang belum terbukti. Dan terhadap gangguan yang terjadi selama persidangan, keluarga berharap Pengadilan Negeri Batam memastikan setiap agenda berikutnya berlangsung tertib dan aman, sehingga hakim, para pihak, saksi maupun keluarga dapat mengikuti persidangan tanpa tekanan dari siapa pun.


Ruang pengadilan harus menjadi benteng terakhir pencarian keadilan—bukan tempat korban dan keluarganya kembali merasa terintimidasi.

Tim