.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di sebuah gudang yang berada di kawasan permukiman Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mulai menjadi sorotan.
Gudang yang disebut dikelola PT RSE itu diduga menjalankan aktivitas penampungan dan distribusi BBM industri. Persoalannya, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status penyalur, sumber pasokan BBM, dokumen keluar-masuk minyak, fasilitas penyimpanan hingga standar keselamatan gudang belum memperoleh penjelasan terbuka.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas PT RSE dikendalikan seseorang berinisial AM dan dikaitkan dengan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy sebagai badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM.
Penelusuran terhadap data resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjukkan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy memang tercatat sebagai badan usaha Niaga Umum BBM untuk komoditas minyak solar. Izin usaha perusahaan tersebut tercatat masih berlaku hingga 13 Juni 2029.
Karena itu, persoalan yang kini perlu dibuka bukan sekadar apakah Ganani memiliki izin niaga, melainkan apakah PT RSE benar-benar tercatat dan sah sebagai penyalur di bawah jaringan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy serta apakah seluruh BBM yang berada di gudang PT RSE berasal dari rantai pasok resmi badan usaha tersebut.
Istilah “Keagenan Sementara” DipertanyakanInformasi yang diperoleh redaksi menyebut PT RSE menjalankan aktivitas berdasarkan status yang disebut sebagai “keagenan sementara” sejak sekitar April 2025.
Istilah tersebut justru perlu diperjelas melalui dokumen resmi. Sebab, ketentuan terbaru sektor migas tidak berhenti pada klaim bahwa sebuah perusahaan merupakan “agen” dari pemegang izin niaga.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penunjukan penyalur oleh Badan Usaha Niaga Migas dilakukan melalui seleksi dan berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama penunjukan penyalur. Penyalur BBM juga hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk komoditas BBM.
Bahkan, badan usaha niaga diwajibkan melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Direktorat Jenderal Migas.
Dengan aturan tersebut, status PT RSE semestinya mudah dibuktikan. Buka kontrak penunjukannya. Tunjukkan masa berlakunya. Tunjukkan pelaporannya kepada Ditjen Migas.
Apabila dokumen tersebut lengkap, publik memperoleh kepastian. Namun, apabila hubungan keagenan hanya didasarkan pada surat sementara yang tidak lagi berlaku atau tidak tercatat sebagaimana diwajibkan regulasi, maka aktivitas tersebut layak diperiksa lebih jauh oleh pemerintah.
Ganani Diminta Buka Status PT RSE Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada seorang perwakilan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy di Batam berinisial AS, terutama mengenai status hubungan perusahaan dengan PT RSE.
Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai status penunjukan tersebut belum diperoleh.
Sikap belum memberikan penjelasan tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Akan tetapi, sebagai badan usaha pemegang izin niaga yang namanya dikaitkan dengan aktivitas PT RSE, Ganani memiliki kepentingan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan sederhana: apakah PT RSE masih menjadi penyalur resmi Ganani? Sejak kapan? Sampai kapan kontraknya berlaku? Apakah penunjukannya telah dilaporkan kepada Ditjen Migas? Berapa volume BBM yang dialokasikan? Dari terminal mana BBM dikirim? Dan apakah seluruh stok yang berada di gudang Sagulung tercatat dalam administrasi PT Ganani?
Pertanyaan terakhir menjadi sangat penting. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa stok atau cadangan bahan bakar yang berada di fasilitas penyalur merupakan milik atau dicatat sebagai stok Badan Usaha Niaga.
Artinya, apabila PT RSE memang merupakan penyalur resmi Ganani, seharusnya setiap liter BBM di fasilitas tersebut memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Setiap Liter Solar Harus Bisa Ditelusuri Inilah titik yang perlu diperiksa aparat dan Ditjen Migas.
Bukan cukup melihat selembar dokumen keagenan kemudian menyimpulkan seluruh aktivitas otomatis legal.
Pemeriksaan harus bergerak lebih dalam terhadap asal-usul BBM. Dokumen pembelian, delivery order, surat jalan, invoice, bukti pembayaran, data kendaraan tangki, volume masuk dan keluar, konsumen penerima, catatan stok serta dokumen perpajakan perlu dicocokkan.
Apabila volume minyak yang masuk ke gudang lebih besar daripada pasokan resmi yang tercatat, selisih tersebut harus dijelaskan.
Apabila terdapat tangki yang datang dari pemasok di luar badan usaha yang menunjuk PT RSE sebagai penyalur, asal minyak tersebut juga harus ditelusuri.
Regulasi terbaru juga mewajibkan penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas.
Dengan demikian, pembuktian sebenarnya tidak rumit: cocokkan minyak fisik dengan dokumen.
Jangan sampai legalitas perusahaan induk dijadikan payung untuk menutupi minyak yang justru masuk dari jalur di luar rantai pasok resmi.
Dugaan “Kencingan” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu. Dari penelusuran dan informasi yang diterima redaksi, muncul dugaan bahwa sebagian BBM yang beredar di kawasan tersebut berasal dari praktik yang dalam dunia distribusi minyak kerap disebut sebagai “kencingan”, yakni pengalihan BBM dari sarana transportasi atau sumber lain di luar tujuan distribusi semestinya.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan aparat, audit dokumen, serta pengujian rantai pasok.
Justru karena itu, informasi tersebut seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan.
Apabila minyak PT RSE seluruhnya legal, maka perusahaan semestinya dapat menunjukkan asal BBM secara lengkap dari hulu hingga konsumen akhir.
Sebaliknya, apabila ditemukan minyak yang tidak memiliki delivery order, invoice, surat jalan, asal terminal maupun pencatatan dalam stok badan usaha niaga yang menunjuknya, maka aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi permukaan.
Nomor polisi mobil tangki harus ditelusuri. Sopir diperiksa. Terminal keberangkatan diverifikasi. Volume muatan dicocokkan. Konsumen penerima diperiksa.
Dari sanalah dapat diketahui apakah gudang tersebut benar-benar menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi atau justru terdapat minyak dari sumber lain yang menyusup ke dalam rantai perdagangan legal.
Izin Ganani Tidak Otomatis Melegalkan Seluruh Aktivitas Penyalur
Hal ini perlu ditegaskan.
Keberadaan Izin Usaha Niaga Umum BBM milik PT Ganani Indonesia Petroleum Energy tidak berarti setiap aktivitas pihak yang mengatasnamakan agen atau penyalurnya otomatis sah.
Peraturan terbaru mewajibkan penyalur memiliki perizinan yang sesuai, termasuk NIB, persetujuan lingkungan hidup, persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dan persyaratan keselamatan. Penyalur juga harus memiliki atau menguasai sarana dan fasilitas sesuai ketentuan.
Badan usaha niaga sendiri wajib menjamin keselamatan migas, memenuhi ketentuan perizinan, melakukan pelaporan, dan bersedia menjalani pemeriksaan rutin maupun insidental. Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat berujung pada sanksi administratif.
Karena itu, legalitas gudang PT RSE di kawasan Saguba juga harus diperiksa secara terpisah.
Apakah penggunaan lokasi tersebut sesuai peruntukan ruang?
Apakah tersedia persetujuan lingkungan?
Apakah fasilitas tangki memenuhi standar teknis?
Berapa kapasitas penyimpanannya?
Apakah tersedia sistem proteksi kebakaran, penanggulangan tumpahan, grounding, APAR, akses kendaraan pemadam dan prosedur keadaan darurat?
Pertanyaan tersebut bukan perkara sepele karena BBM merupakan material mudah terbakar, sementara lokasi disebut berada berdekatan dengan permukiman masyarakat.
Klaim “Izin Lengkap” Polsek Sagulung Dinilai Terlalu Dini
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Haris.
Namun, pernyataan yang menyebut gudang tersebut memiliki izin lengkap justru menimbulkan pertanyaan baru apabila kesimpulan itu belum didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun rantai pasok BBM.
Legalitas tidak cukup dinilai hanya berdasarkan keberadaan satu dokumen perusahaan.
Yang perlu diperiksa adalah legalitas aktivitasnya.
Apakah penyalurnya sah? Apakah lokasi gudangnya sesuai izin? Apakah tangkinya tercatat? Apakah BBM berasal dari pemasok resmi? Apakah volume pembelian sesuai dengan volume penjualan? Apakah armada pengangkutannya sah? Apakah minyak sampai kepada pengguna akhir sebagaimana mestinya?
Tanpa pemeriksaan terhadap unsur-unsur tersebut, pernyataan bahwa aktivitas telah “berizin lengkap” berpotensi terlalu dini.
Aparat seharusnya tidak menjadi pemberi stempel legalitas sebelum melakukan pemeriksaan.
Polda Kepri dan Ditjen Migas Didesak Turun
Persoalan ini kini layak dibawa ke tingkat pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Polda Kepulauan Riau, Ditjen Migas Kementerian ESDM, pemerintah daerah serta instansi teknis terkait didesak turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap gudang PT RSE.
Pemeriksaan seharusnya tidak sebatas meminta fotokopi izin. Aparat perlu melakukan pencocokan antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, termasuk mengambil data stok aktual, memeriksa tangki penyimpanan, delivery order, invoice, surat jalan, kendaraan pengangkut serta daftar konsumen.
PT Ganani Indonesia Petroleum Energy juga patut diminta menunjukkan dokumen penunjukan PT RSE apabila memang perusahaan tersebut berada di bawah jaringan penyalurannya.
Dengan begitu, persoalan ini dapat dijawab secara terang.
Jika seluruh aktivitas PT RSE sesuai aturan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama perusahaan dari berbagai tudingan.
Namun apabila ditemukan selisih stok, sumber pasokan di luar jaringan resmi, dokumen yang tidak sesuai atau kegiatan penyaluran yang melampaui kewenangan, maka pemerintah dan aparat wajib bertindak berdasarkan hukum.
Jangan sampai izin badan usaha yang sah berubah fungsi menjadi tameng bagi aktivitas lain yang tidak pernah tercakup dalam izin tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT RSE, PT Ganani Indonesia Petroleum Energy, Polsek Sagulung serta pihak-pihak terkait. Satu hal yang kini perlu dijawab secara terbuka: jika PT RSE benar merupakan penyalur resmi, di mana dokumen penunjukannya, bagaimana pencatatan stoknya, dan dari mana asal setiap liter solar yang masuk ke gudang tersebut?
(Redaksi)

