BAROMETER KEPRI
Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-30T12:16:01Z
BatamBerita KepriBerita PilihanDaerahNews

Sidang Perdana Bripda Natanael PN Batam, Empat Terdakwa Diteriaki " Hukum Mati " Usai Persidangan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Arawna Sihombing dalam sidang perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).


Sidang tersebut dihadiri ibunda korban, kerabat, serta belasan anggota keluarga. Seusai persidangan, keluarga korban meluapkan kekecewaan dan meneriakkan tuntutan agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.


Dalam surat dakwaan, Arawna disebut melakukan perbuatannya secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia. Ketiga nama tersebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.


Peristiwa itu didakwakan terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


JPU mendakwa Arawna dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam uraian dakwaan disebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika Arawna pergi dari lantai tiga Rusunawa menuju Rumah Dinas Akpol Remaja untuk menghadap Perwira Pengawas Bintara Remaja Ditsamapta Polda Kepri.


Arawna disebut mendapat teguran karena kegiatan kebersihan di rumah dinas belum dikerjakan. Ia kemudian menerima tindakan berupa “sikap tobat”, yakni posisi kepala dan kaki menyentuh lantai, selama kurang lebih 10 menit.


Sekitar pukul 23.45 WIB, Natanael masuk ke kamar 303. Arawna kemudian mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan piket rumah dinas. Karena Natanael tidak menjawab, terdakwa menyuruh korban melakukan sikap tobat.


Jaksa menguraikan bahwa emosi terdakwa meningkat setelah mengetahui informasi yang disampaikan Natanael mengenai pemanggilan dirinya oleh Danton tidak sesuai dengan jawaban yang diterima terdakwa melalui pesan WhatsApp.


Arawna kemudian didakwa memerintahkan Muhammad Alfarizi untuk memukul Natanael. Namun, karena Alfarizi sempat diam dan menolak, Guntur Sakti Pamungkas disebut menawarkan diri untuk lebih dahulu memukul korban.


“Saya aja ambil dia duluan,” kata Guntur sebagaimana tercantum dalam dakwaan.


“Lanjutlah,” jawab Arawna.


Guntur kemudian didakwa memukul bagian dada Natanael sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Arawna selanjutnya kembali memerintahkan Alfarizi melakukan hal serupa.


Ketika Alfarizi kembali menolak, terdakwa disebut mengancam akan memukulnya. Setelah itu, Alfarizi didakwa melakukan dua kali pukulan ke bagian dada Natanael.


Jaksa menyebut korban sempat meringis kesakitan sambil memegang dadanya. Namun, kekerasan diduga terus berlanjut. Natanael diperintahkan mengambil “sikap mersing”, yakni berdiri dengan bertumpu pada lutut.


Dalam posisi tersebut, terdakwa didakwa menghantam dada korban menggunakan lutut. Arawna juga disebut memperagakan cara melakukan serangan itu kepada Alfarizi, yang kemudian ikut menghantam dada Natanael menggunakan lutut hingga korban terjatuh.


Terdakwa selanjutnya didakwa memerintahkan Asrul Prasetia untuk memukul korban. Setelah sempat menolak, Asrul disebut melakukan satu kali pukulan ke arah dada hingga Natanael kembali terjatuh.


Jaksa menguraikan, Arawna kemudian melakukan sejumlah pukulan menggunakan tangan ke arah dada dan perut korban. Terdakwa juga didakwa menghantam dada serta perut Natanael menggunakan lutut.


Korban disebut berulang kali terjatuh dan meringis kesakitan. Ketika Natanael telah terbaring di lantai, terdakwa kembali didakwa memukul bagian dadanya hingga korban tidak sadarkan diri.


Orang-orang yang berada di dalam kamar kemudian berusaha menyadarkan Natanael dengan menepuk pipi, mengusap wajahnya menggunakan air, serta memanggil namanya. Namun, korban tidak memberikan reaksi.


Sekitar pukul 00.00 WIB pada Selasa, 14 April 2026, terdakwa meminta sejumlah rekannya membantu mengangkat Natanael untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam.


Saat hendak dikeluarkan dari kamar 303, tubuh Natanael disebut sempat dua kali terjatuh ketika diangkat oleh rekan-rekannya. Setelah dimasukkan ke mobil Toyota Avanza berwarna hitam, Arawna mengemudikan kendaraan tersebut menuju rumah sakit.


Dalam perjalanan, mobil yang membawa korban sempat mogok karena kehabisan bahan bakar. Asrul kemudian diminta membeli bensin botolan dengan uang sebesar Rp100.000.


Setelah bahan bakar diisi, perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara dilanjutkan. Rombongan tiba sekitar pukul 00.25 WIB dan membawa Natanael ke ruang Instalasi Gawat Darurat.


Pihak rumah sakit kemudian meminta agar keluarga korban diberi tahu karena Natanael telah meninggal dunia. Berdasarkan surat keterangan kematian, Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 sekitar pukul 00.27 WIB.


Hasil visum dan autopsi menemukan sejumlah memar pada dada kiri, puncak lengan kiri, serta punggung bagian atas sebelah kiri. Tim dokter juga menemukan patahan pada tulang belakang bagian dada ruas pertama dan resapan darah akibat kekerasan tumpul.


Selain itu, ditemukan tanda-tanda mati lemas atau asfiksia serta gangguan jantung akut. Dalam surat dakwaan disebutkan, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan patahnya tulang belakang bagian dada ruas pertama dan gangguan jantung akut hingga menyebabkan mati lemas.


Dalam dakwaan alternatif kedua, Arawna didakwa melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara dalam dakwaan alternatif ketiga, terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Muhammad Arfian, keluarga korban mengaku terpukul dengan uraian dugaan kekerasan yang dialami Natanael. Mereka kemudian meneriakkan tuntutan agar seluruh terdakwa dihukum seberat-beratnya.


JA, kerabat orang tua almarhum, meragukan dugaan kekerasan terhadap Natanael hanya dilakukan melalui beberapa kali pukulan tangan kosong. Menurutnya, luka yang ditemukan pada tubuh korban menimbulkan dugaan adanya bentuk kekerasan lain.


“Kami tidak terima perlakuan para terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan beberapa kali pukulan. Mana mungkin pukulan itu sampai mengakibatkan tulang bagian depan dan belakang patah. Kami menduga ada benda tumpul atau alat lain yang digunakan untuk melakukan kekerasan,” ujar JA.


Ia meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta persidangan secara mendalam serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada keempat terdakwa apabila terbukti bersalah.


“Kami berharap keempat terdakwa dihukum seberat-beratnya. Kita adalah negara hukum dan kami mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan keluarga, para terdakwa dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.


Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan penuntut umum yang akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pembelaan terdakwa selama proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak membantah dakwaan dan memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum.