BAROMETER KEPRI
Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-30T12:23:55Z
BatamBerita KepriBerita PilihanNews

Aset Mal Tak Bisa Dialihkan, Pembeli Gugat PT BIP atas Dugaan Wanprestasi di PN Batam

.


 

Barometerkepri.com | Batam,  Seorang pembeli aset berupa lahan dan bangunan mal di Kota Batam mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT BIP ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan diajukan setelah proses peralihan hak atas aset yang dibeli sejak 2006 disebut belum dapat diselesaikan hingga sekarang.


Kuasa hukum penggugat menjelaskan, pihaknya mewakili klien perorangan yang membeli aset tersebut dari PT BIP pada 2006. Transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah kliennya mengetahui penawaran penjualan aset melalui iklan salah satu bank di Kota Batam.


“Klien kami membeli aset tersebut pada 2006 setelah melihat iklan penjualan di koran yang dipasang oleh salah satu bank di Batam. Setelah tertarik, dibuatlah PPJB antara para pihak,” ujar kuasa hukum penggugat seusai persidangan.


Menurut kuasa hukum, dalam PPJB tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penjual dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi. Salah satu kewajiban itu adalah memperoleh persetujuan peralihan hak dari BP Batam.


Namun, kewajiban tersebut diduga tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, status pengalokasian lahan hingga kini masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, yakni PT BIP.


Persoalan itu mulai dirasakan kliennya ketika hendak memperpanjang Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO pada 2020. Proses perpanjangan tidak dapat dilakukan karena aset tersebut belum beralih secara administratif ke atas nama pembeli.


“Ketika klien kami hendak memperpanjang UWTO pada 2020, prosesnya tidak dapat dilakukan karena aset masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Padahal, kewajiban untuk mengurus izin peralihan hak sudah tercantum dalam PPJB,” katanya.


Permasalahan semakin serius setelah kliennya menerima surat dari BP Batam pada 2026 yang menerangkan bahwa masa pengalokasian lahan telah berakhir. Kondisi tersebut dinilai merugikan pembeli karena aset yang telah dibayar sejak 2006 tidak dapat dimanfaatkan maupun diurus secara penuh.


Kuasa hukum menyebut nilai pembelian aset pada saat transaksi mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Nilai kerugian diperkirakan dapat meningkat apabila dihitung berdasarkan nilai aset saat ini.


“Nilai pembelian pada waktu itu sekitar Rp17,5 miliar. Apabila dikonversikan dengan nilai sekarang, tentu bisa lebih besar. Namun, yang terpenting bagi klien kami adalah memperoleh kepastian hukum dan hak atas aset yang telah dibelinya,” ujarnya.


Aset yang menjadi objek sengketa disebut berupa sebidang lahan yang di atasnya telah berdiri bangunan mal. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri sejak sebelum transaksi dilakukan pada 2006.


Pihak penggugat mengajukan gugatan karena aset tersebut hingga kini belum dapat dibaliknamakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Gugatan juga bertujuan meminta para pihak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam PPJB.


“Intinya, klien kami hanya ingin memperoleh hak atas aset tersebut. Kasihan, aset sudah dibeli sejak lama, tetapi sampai sekarang belum dapat digunakan karena secara administrasi masih atas nama PT BIP,” katanya.


Selain PT BIP, sejumlah instansi dan pihak terkait juga disebut turut ditarik dalam perkara tersebut, antara lain BP Batam, Badan Pertanahan Nasional, serta notaris yang berkaitan dengan proses pembuatan maupun pengurusan dokumen transaksi.


Kuasa hukum menegaskan, penarikan pihak-pihak tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian transaksi dan administrasi peralihan hak dapat diperiksa secara terang dalam persidangan.


“Kami ingin seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi dan proses administrasinya dapat memberikan keterangan. Dengan demikian, pengadilan dapat melihat secara utuh mengapa peralihan hak yang telah diperjanjikan sejak 2006 tidak terlaksana,” ujarnya.


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Namun, pihak tergugat belum hadir dalam persidangan meskipun menurut kuasa hukum penggugat telah dilakukan pemanggilan.


“Sidang hari ini belum menghasilkan putusan karena agendanya baru pembacaan gugatan. Pihak tergugat juga belum hadir meskipun sudah dipanggil secara patut,” katanya.


Tim kuasa hukum menyatakan masih mempercayakan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Batam. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada kliennya setelah menunggu penyelesaian aset selama hampir 20 tahun.


“Perkara ini merupakan cerita tentang kerugian dan perjuangan mencari keadilan. Kami masih percaya Pengadilan Negeri Batam dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil agar klien kami tidak terus mengalami kerugian,” tutupnya.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT BIP maupun pihak-pihak lain yang ditarik dalam perkara tersebut. Dalil gugatan penggugat masih akan diuji melalui proses pembuktian dalam persidangan.

Tim