BAROMETER KEPRI
Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-16T15:17:36Z
BatamBerita PilihanNews

Reklamasi Pantai Batu Besar Diduga Berjalan Lancar Tanpa Izin, Publik Desak Transparansi

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas penimbunan kawasan pantai di Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung secara masif tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari instansi berwenang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis, 16 Juli 2026, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017 dan diduga berkaitan dengan PT Pasifik Karyasindo Perkasa. Namun, hingga kini belum diketahui secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.


Publik mempertanyakan apakah kegiatan penimbunan itu telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, persetujuan lingkungan, dokumen reklamasi, serta perizinan berusaha lainnya.


Penimbunan kawasan pantai yang mengubah garis pantai atau membentuk daratan baru patut diperiksa sebagai kegiatan reklamasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan dan persetujuan yang berlaku.


Dari sisi lingkungan, kegiatan tersebut juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL wajib diperiksa untuk memastikan kegiatan tidak merusak ekosistem, mengganggu aliran air, memperparah abrasi, atau menutup akses masyarakat ke pantai.


Awak media telah menghubungi Firman Edi, yang disebut-sebut sebagai salah seorang koordinator lapangan. Namun, ia membantah memiliki hubungan dengan aktivitas penimbunan tersebut.


Bantahan itu semakin memperkuat perlunya pemerintah mengungkap siapa pemilik lahan, pelaksana kegiatan, penanggung jawab penimbunan, serta asal material yang digunakan.


BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi dan memeriksa seluruh dokumen.


Jika kegiatan tersebut memiliki izin lengkap, perusahaan harus membukanya kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Tim.