.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas sandblasting di galangan kapal yang diduga milik PT Pasifik Karyasindo Perkasa, Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan pembersihan permukaan kapal tersebut diduga dilakukan secara terbuka tanpa sistem pengamanan dan pengendalian debu yang memadai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses sandblasting diduga tidak dilengkapi penutup atau area khusus yang dapat menahan debu hasil penyemprotan material abrasif. Akibatnya, debu terlihat berterbangan dan berpotensi terbawa angin laut menuju kawasan sekitar, termasuk permukiman warga.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena debu hasil sandblasting dapat mengganggu kenyamanan, kualitas udara, serta berpotensi berdampak terhadap kesehatan pekerja dan masyarakat apabila terhirup secara terus-menerus.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sandblasting semestinya dilakukan dengan pengamanan ketat, seperti penggunaan ruang tertutup atau pelindung, sistem penyedot dan penyaring debu, pembatasan area kerja, serta alat pelindung diri yang sesuai bagi para pekerja.
Perusahaan juga perlu memastikan debu dan sisa material abrasif tidak menyebar ke lingkungan, mencemari perairan, atau mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan galangan kapal.
Awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan pada Kamis, 16 Juli 2026. Namun, petugas keamanan di lokasi menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada pimpinan perusahaan yang disebut berkantor di kawasan Orchid Business Center.
Ketika alamat tersebut ditelusuri, kantor PT Pasifik Karyasindo Perkasa tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud. Kondisi ini membuat upaya memperoleh klarifikasi mengenai standar operasional, dokumen lingkungan, dan langkah pengendalian debu belum membuahkan hasil.
Pihak perusahaan perlu menjelaskan apakah kegiatan sandblasting tersebut telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, apakah terdapat pemantauan kualitas udara, serta bagaimana upaya perusahaan mencegah debu menyebar keluar dari kawasan kerja.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja, BP Batam, dan instansi terkait diharapkan turun melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak membahayakan pekerja, masyarakat sekitar, maupun lingkungan pesisir.
Apabila seluruh prosedur keselamatan dan lingkungan telah dipenuhi, perusahaan diharapkan membuka penjelasan secara transparan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta memberikan teguran, menghentikan sementara kegiatan, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi, sementara ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk memenuhi prinsip keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik.
Tim
.jpg)
