.
Barometerkepri.com | Batam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kompol Tri menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap berikutnya dan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kompol Tri, seluruh petunjuk jaksa yang sebelumnya tertuang dalam mekanisme P-18 dan P-19 telah dipenuhi oleh penyidik. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Kami dari Polda Kepri, dalam penyidikan telah menyelesaikan seluruh petunjuk. P-18 dan P-19 telah terpenuhi. Karena itu, hari ini, Senin 13 Juli 2026, kita lakukan penyerahan berkas, empat tersangka, dan seluruh barang bukti,” ujar Kompol Tri.
Ia menjelaskan, penyerahan tahap II tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan penyidik, jaksa, serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Kompol Tri menegaskan, setelah penyerahan tahap II dilakukan, maka proses hukum selanjutnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan. Polda Kepri, kata dia, telah menjalankan kewenangannya dalam tahap penyidikan dan menyerahkan kelanjutan perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kita serahkan kepada rekan-rekan kita di kejaksaan dan pengadilan,” katanya.
Penyerahan tahap II ini menjadi perkembangan penting dalam perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit yang sebelumnya menyita perhatian publik. Dengan diserahkannya berkas, barang bukti, dan para tersangka, perkara tersebut selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditanya terkait permintaan keluarga korban agar dugaan adanya pihak yang melakukan pembiaran turut diusut, Kompol Tri menyampaikan bahwa hal tersebut telah masuk dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Ya, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Kompol Tri tidak memaparkan secara rinci siapa saja pihak yang dimaksud terkait dugaan pembiaran tersebut. Ia juga belum menjelaskan lebih jauh mengenai sejauh mana hasil pendalaman penyidik terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian penting, mengingat keluarga korban sebelumnya berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan. Keluarga meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau membiarkan peristiwa yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael juga didalami secara serius.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, publik kini menanti langkah Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Persidangan nantinya diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, peran masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia.
Polda Kepri menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan proses penyidikan sesuai petunjuk jaksa. Namun, proses pembuktian tetap akan berjalan di persidangan. Para tersangka juga tetap memiliki hak hukum, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. Harapan besar kini tertuju pada kejaksaan dan pengadilan agar seluruh fakta perkara dapat dibuka secara terang, termasuk kemungkinan adanya unsur pembiaran sebagaimana menjadi perhatian keluarga korban.
Penyerahan tahap II ini sekaligus menjadi tanda bahwa proses hukum kasus Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan bergerak ke ruang penuntutan dan persidangan, tempat seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
[Zesen]

