.
Barometerkepri.com | Batam, Perkara kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit resmi memasuki tahap II. Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka dari penyidik kepada jaksa digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7/2026).
Tahap II tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum perkara yang selama ini menyita perhatian publik, khususnya keluarga besar almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Kegiatan penyerahan tahap II tersebut berlangsung tertutup dari liputan wartawan. Awak media yang hadir di lokasi tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan kegiatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batam, pihak yang dapat mengikuti kegiatan tersebut hanya penasehat hukum, penyidik dari kepolisian, dan jaksa.
Meski berlangsung tertutup, sejumlah pihak dari keluarga korban tetap hadir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk mengikuti perkembangan proses hukum tersebut. Kehadiran mereka menjadi bentuk pengawalan terhadap perkara yang telah menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.
Penasehat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, S.H., saat dijumpai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri. Ia menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan cukup cepat hingga akhirnya dapat masuk ke tahap II.
“Kami mengapresiasi Kapolda Kepri. Dalam perkara ini, kami melihat prosesnya cukup cepat dan penyidikan sudah selesai hingga masuk tahap II,” ujar Sudirman Situmeang.
Namun demikian, Sudirman menegaskan bahwa keluarga korban tetap berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada para pelaku yang saat ini telah diserahkan kepada jaksa. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau melakukan pembiaran dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael juga harus didalami secara serius.
Ia berharap persidangan nantinya dapat membuka secara terang seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak mengambil langkah pencegahan atau pertolongan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap, para pihak yang menonton atau melakukan pembiaran dalam peristiwa kematian Bripda Natanael Simanungkalit juga turut ditarik dan diproses apabila memang ditemukan fakta hukum yang mendukung,” tegasnya.
Menurut Sudirman, proses persidangan menjadi ruang penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil penyidikan, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta jaksa penuntut umum dapat bekerja secara objektif, profesional, dan maksimal dalam mengungkap peristiwa ini di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, orang tua almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Roy A. Simanungkalit, juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri atas keterbukaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menewaskan putranya.
Dengan suara berat, Roy mengaku keluarga masih merasakan duka mendalam atas kepergian Bripda Natanael. Namun, ia tetap berharap proses hukum yang saat ini berjalan dapat memberikan keadilan bagi almarhum dan keluarga.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda dalam penanganan perkara yang menewaskan anak saya,” ucap Roy A. Simanungkalit.
Roy juga meminta agar proses persidangan nantinya benar-benar berjalan terbuka, adil, dan tidak pandang bulu. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku apabila terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.
“Saya meminta Ketua Pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada para pelaku seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati, karena saya sebagai orang tua sangat sedih dengan kematian anak saya,” ujarnya dengan nada sedih.
Bagi keluarga, kematian Bripda Natanael bukan hanya meninggalkan luka pribadi, tetapi juga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Keluarga berharap proses hukum ini dapat menjadi terang, transparan, dan memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Masuknya perkara ini ke tahap II sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Keluarga korban berharap seluruh rangkaian persidangan dapat mengungkap fakta secara utuh. Tidak hanya mengenai perbuatan para tersangka, tetapi juga mengenai siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang mengetahui kejadian, serta apakah ada unsur pembiaran atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh keadilan.
Kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pidana umum terus berjalan, sementara keluarga korban bersama penasehat hukum secara konsisten meminta agar perkara tersebut dibuka seterang-terangnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, publik kini menanti langkah Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Persidangan diharapkan menjadi ruang pembuktian yang objektif, terbuka, dan berkeadilan.
Keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menegaskan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Mereka berharap tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan seluruh pihak yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(Zesen)

