BAROMETER KEPRI
Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-12T05:11:49Z
Berita KepriBerita PilihanNewsPemkab Lingga

Ditreskrimsus Polda Kepri Didesak Bongkar Dugaan Permainan di Balik Aktivitas PT CPM, Negara Dan Daerah Merugi

.


 

Barometerkepri.com | Lingga, Polemik adanya aktivitas kapal hisap timah milik PT. Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan laut Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menuai sorotan setelah aktivitas yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu ini tidak memberikan dampak positif kepada pemerintah daerah terutama bagi masyarakat Lingga. Sabtu (11/7/2026).


Bertahun-tahun kapal hisap timah yang beroperasi di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ini diduga telah meraup untung dari puluhan hingga ratusan ton timah di wilayah Lingga.


Berton-ton mineral diduga telah diangkat dari dasar laut dan darat, namun hingga kini publik masih bertanya-tanya, ke mana hasil timah itu mengalir, berapa penerimaan negara terutama daerah khususnya Kabupaten Lingga yang dibayarkan, serta siapa yang mengawasi aktivitas tersebut?


Sorotan kembali mengarah kepada aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM).


Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas operasional, transparansi produksi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.


Sementara itu, salah seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti maupun kontribusi langsung kepada pemerintah daerah dari hasil penjualan timah tersebut.


"Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut," ungkap sumber tersebut, Sabtu (11/7/2026).


Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar. Jika aktivitas penambangan telah berlangsung selama bertahun-tahun, berapa sebenarnya produksi timah yang dihasilkan? Ke mana hasil penjualannya? Apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi sesuai aturan?


Disisi lain, media ini juga memperoleh informasi adanya dugaan sebagian bijih timah dari aktivitas di wilayah Lingga dipasarkan kepada PT CPM sebelum dijual ke luar daerah.


Kendati demikian media ini masih menanti informasi lebih lanjut dari pihak aparat penegak hukum.


Sementara itu, Kepala Desa Pekajang dan PT CPM Kompak Bungkam


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan tanggapan terkait aktivitas kapal hisap timah di wilayahnya.


Sedangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan, wilayah operasi, RKAB, volume produksi, pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.


Tidak hanya berhenti sampai disitu. Persoalan ini juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Lingga yang mempertanyakan Legalitas dari aktivitas tersebut.


Menurutnya, hasil pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah meski legalitas operasional di perairan Pulau Pekajang saat itu masih dipersoalkan.


"Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal," ujarnya kala itu.


Besarnya pertanyaan mengenai legalitas operasi, asal-usul bijih timah, volume produksi, penjualan hasil tambang, pembayaran PNBP, hingga dampak lingkungan membuat persoalan ini dinilai layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa legalitas kapal hisap, izin usaha pertambangan, RKAB, titik koordinat operasi, laporan produksi, dokumen pengangkutan, pembayaran PNBP, serta aliran transaksi hasil penjualan timah.


Pemeriksaan juga perlu menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, menerima laporan produksi, maupun mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan.


Publik berhak mengetahui apakah aktivitas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu benar-benar sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan hukum yang belum terungkap.


Timah yang merupakan kekayaan negara terutama bagi wilayah Dabo Singkep-Lingga yang dikenal pada massanya sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia ini seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lingga khususnya daerah setempat.


Karena itu, setiap kilogram mineral yang dikeruk harus memiliki jejak hukum, jejak produksi, jejak penjualan, jejak lingkungan, dan jejak penerimaan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.


Publik tidak meminta aparat menghukum tanpa bukti. Yang diminta adalah penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta hukum.