BAROMETER KEPRI
Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-07T06:37:42Z
BatamNews

Biaya Ganti Rugi Dinilai Tak Manusiawi, Puluhan Warga Kavling Tribuana Adukan Kesewenangan PT Starindo ke DPRD Batam

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan besar, puluhan warga Kavling Tribuana Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (21/5/2026). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I, mereka melontarkan keluhan tajam terhadap PT Starindo Ari Jaya yang dinilai menjalankan proses pembebasan lahan secara sepihak, memaksakan nilai ganti rugi yang jauh di bawah kewajaran, bahkan menggunakan cara menekan dan menakut-nakuti demi mengusir rakyat kecil.


Selama delapan tahun lebih, tepatnya sejak tahun 2018, 20 kepala keluarga telah hidup, membangun rumah, dan menata masa depan di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut. Rumah yang mereka dirikan bukan sekadar gubuk sementara—sebagian besar sudah berkonstruksi permanen, berlantai keramik, serta terhubung dengan listrik dan air bersih. Namun semuanya seolah tidak bernilai apa-apa di mata perusahaan.


Ali Akbar Haholongan Siregar selaku perwakilan warga meluapkan kekecewaan yang tak terbendung. “Kami datang ke sini bukan mengemis, tapi menuntut hak. Nilai yang ditawarkan PT Starindo benar-benar tak masuk akal dan tak berperikemanusiaan! Rumah yang sudah kami bangun dengan keringat dan air mata bertahun-tahun ini cuma dihargai Rp 3 juta sampai Rp 13 juta saja? Ini bukan ganti rugi, ini penghinaan! Seolah-olah nyawa dan masa depan anak istri kami tak ada harganya!” bentaknya penuh emosi.


Ia menambahkan, alih-alih duduk berunding mencari jalan tengah, pihak perusahaan justru bersikap arogan. “Mereka tak mau bicara baik-baik. Begitu saja langsung kirim surat peringatan, bawa-bawa aparat dan Tim Terpadu, seolah kami penjahat yang harus diburu. Padahal kami sudah hidup dan mengolah tanah ini dengan damai sejak 2018! Di mana rasa keadilannya? Di mana hati nurani mereka?”


Warga pun menegaskan mereka tidak anti pembangunan maupun anti investasi. “Kami juga ingin Batam maju! Tapi ingat: pembangunan tak boleh dibangun di atas tulang punggung dan air mata rakyat! Yang kami pertahankan ini bukan tanah kosong, tapi tempat anak-anak kami dilahirkan, tempat kami pulang seharian bekerja. Bagaimana mungkin kami rela menyerahkannya dengan harga yang sangat memalukan itu?” tegas Ali.


Tak cukup sampai di situ, warga juga mencium bau ketidakberesan serius di balik surat-surat kepemilikan perusahaan. “Kami curiga berat ada kecurangan! Bagaimana mungkin dokumen Penetapan Lahan dari BP Batam itu diterbitkan tanpa memedulikan keberadaan kami yang sudah ada jauh sebelumnya? Apakah semuanya berjalan bersih, atau ada permainan di balik meja yang mengorbankan kami rakyat kecil?”




Ali Akbar H Siregar juga tak segan menyoroti dugaan kelalaian pihak berwenang. “Kami juga mempertanyakan: bagaimana mungkin dokumen diberikan tanpa verifikasi yang benar-benar di lapangan? Apakah pejabat yang menandatangani itu tak tahu ada manusia yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana? Atau sengaja menutup mata demi kepentingan segelintir orang berduit? Kalau benar ada kecurangan, harus dibongkar sampai ke akarnya! Tak ada tempat bagi pelayan publik yang berpihak pada penguasa dan melupakan rakyatnya sendiri!”
 

Ia memperingatkan, menekan rakyat seperti ini sama saja dengan membakar bara api yang suatu saat bisa meledak.

" Ingatlah! Rakyat diam bukan berarti tak punya suara. Rakyat sabar bukan berarti tak punya batas. Kalau terus-terusan diinjak, suatu saat mereka pun bisa bangkit! Saya mewakili pemuda Sagulung menyatakan: kami berdiri tegak di belakang warga ini! Kami takkan tinggal diam melihat saudara kami dizalimi! Kalau perlu, kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat tertinggi, sampai keadilan benar-benar terwujud—tidak cuma di atas kertas, tapi dirasakan oleh rakyat yang sedang menderita ini!” tegasnya menutup pernyataan dengan tegas dan penuh keyakinan.
 

Merespons gelombang keluhan dan kemarahan warga, Ketua Rapat Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan lembaganya akan bertindak sebagai penengah yang adil dan tidak memihak. Ia mengeluarkan rekomendasi tegas agar kedua belah pihak segera mengadakan pertemuan baru untuk merundingkan kembali nilai ganti rugi hingga mencapai angka yang layak dan berkeadilan, lalu melaporkan hasilnya kembali ke DPRD.
 

Namun ia juga memberikan catatan keras. “Kami mengerti semangat kalian, tapi DPRD tak bisa bertindak hanya berdasarkan laporan sedikit orang. Dari 17 nama yang tercatat terdampak, hari ini baru tiga orang yang hadir. Kalau terus begini, kami khawatir kasus ini tak bisa diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, saya minta: semua yang merasa dirugikan harus hadir, angkat bicara, dan tunjukkan bahwa ini benar-benar perjuangan bersama, bukan sekadar urusan segelintir orang saja!”
 

Rapat yang berlangsung panas namun tetap terkendali ini turut dihadiri perwakilan BP Batam, Camat Sagulung, unsur kepolisian, serta jajaran PT Starindo Ari Jaya dan PT Adam. Kasus ini kembali menegaskan satu kenyataan pahit: di tengah semaraknya investasi dan megahnya janji kemajuan di Batam, nasib rakyat kecil kerap kali menjadi taruhan, dan keadilan masih terasa seperti barang langka yang sulit diraih.

Tim