BAROMETER KEPRI
Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-07T06:30:47Z
BatamNews

Anggota DPRD Batam M. Rudi ST. Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Atasi Kebakaran Bekas Gudang Scrap Tanjung Uncang

.


Barometerkepri.com | Batam, Kegiatan gotong royong membersihkan kawasan Right of Way (ROW) di sepanjang Jalan SP Glory–Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Minggu (07/06/2026), berakhir dengan insiden kebakaran besar setelah tumpukan scrap dan material bekas di lokasi dibakar.


Kegiatan yang melibatkan Forum Ketua RT/RW (FKTW), LPM, pihak Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, serta masyarakat setempat itu awalnya bertujuan membersihkan kawasan ROW yang selama ini dipenuhi semak belukar dan tumpukan material bekas dari area gudang scrap yang sudah tidak beroperasi.


Namun, pembakaran material bekas yang ditemukan di lokasi justru memicu kobaran api besar disertai asap hitam pekat yang membumbung tinggi dan terlihat dari berbagai wilayah di Kecamatan Batu Aji.


Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan yang dibersihkan merupakan lokasi bekas bangunan liar yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam. Selain itu, di area bekas gudang scrap ditemukan berbagai jenis material yang telah lama menumpuk, seperti kaleng cat, plastik, kabel bekas, serta berbagai material lain yang belum diketahui secara pasti jenis dan kandungannya.


Saat sebagian material tersebut dibakar, api dengan cepat membesar dan menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang menyelimuti kawasan sekitar. Situasi tersebut sempat memicu kepanikan warga karena kobaran api terus membesar dan mendekati jaringan utilitas yang berada di sekitar lokasi.


Akibat kejadian tersebut, jaringan kabel listrik dilaporkan terdampak sehingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah rumah warga. Tidak hanya itu, dua gereja yang sedang melaksanakan ibadah Minggu pagi terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah akibat terputusnya aliran listrik dan semakin pekatnya asap yang menyelimuti lingkungan sekitar.


Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, dua unit mobil pemadam kebakaran BP Batam diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api merambat ke area lain.


Ketua FKTW Tanjung Uncang, Rahmat, mengatakan keresahan masyarakat terhadap keberadaan tumpukan scrap tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, warga menduga masih ada pihak-pihak tertentu yang membuang atau menambah material scrap ke lokasi tersebut pada malam hari sehingga volumenya terus bertambah dari waktu ke waktu.


"Warga sudah sangat geram. Hampir setiap malam scrap terus bertambah. Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, akhirnya masyarakat membakar tumpukan scrap tersebut," ujar Rahmat.


Ia menambahkan, keberadaan tumpukan scrap dan limbah di kawasan ROW tersebut telah lama dikeluhkan warga karena merusak estetika lingkungan, menimbulkan kesan kumuh, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Tidak lama setelah kejadian, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, M. Rudi, ST, turun langsung meninjau lokasi bersama unsur kelurahan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya, M. Rudi mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang ingin mengembalikan fungsi ROW sebagaimana mestinya. Namun, ia menyayangkan tindakan pembakaran material scrap yang dilakukan di lokasi.


Menurutnya, apabila material yang dibakar mengandung bekas kaleng cat atau bahan lain yang berpotensi masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka penanganannya tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.


"Kalau memang itu limbah, apalagi ada bekas kaleng cat dan material yang berpotensi mengandung limbah B3, seharusnya diangkut dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan dibakar karena bisa menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas M. Rudi.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan liar maupun memanfaatkan kawasan ROW sebagai lokasi penumpukan scrap, limbah, atau aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Batam

Peristiwa pembakaran scrap tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat secara tegas dilarang melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka. Masyarakat juga dilarang membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.


Larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Peristiwa di kawasan SP Glory–Marina Green ini menjadi pelajaran penting bahwa kegiatan gotong royong maupun pembersihan lingkungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Terlebih apabila material yang ditemukan diduga mengandung unsur limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, maka penanganannya seharusnya melibatkan instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak menimbulkan pencemaran baru berupa polusi udara maupun gangguan terhadap fasilitas publik dan aktivitas masyarakat.