.
Barometerkepri.com | Batam, Ketua LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah, turut menanggapi kisruh yang muncul pasca beredarnya video TikTok terkait dugaan "proyek siluman" di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Menurut Mulkansyah, setiap warga negara, termasuk aktivis LSM, memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Kritik terhadap pemerintah maupun proyek pembangunan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data, verifikasi, dan kehati-hatian.
"Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang disertai data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini berkembang lebih dulu sebelum fakta diuji," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (18/6/2026) melalui sambungan aplikasi WhatsApp pribadi nya
Mulkansyah menegaskan bahwa rasa curiga terhadap suatu proyek tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan akhir sebelum dilakukan pengecekan menyeluruh.
"Kalau ada proyek tertentu disebut tidak ada atau disebut proyek siluman, cara paling sederhana untuk membuktikannya adalah datang ke lokasi, melihat kondisi sebenarnya, lalu meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Jangan sampai opini mendahului fakta," katanya.
Ia juga berpandangan bahwa seorang aktivis LSM semestinya berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana menyampaikan dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi.
"Saya berpendapat, seorang aktivis LSM tidak tepat jika langsung menyampaikan dugaan pelanggaran melalui media sosial seperti TikTok tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Apalagi jika narasi yang disampaikan dapat ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Hal seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ternyata tidak didukung oleh fakta dan bukti yang cukup," ujarnya.
Menurut Mulkansyah, mekanisme yang lebih tepat adalah menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, atau melalui media massa yang bekerja berdasarkan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
"Aktivis itu bersaudara dengan insan pers. Kalau ada temuan, alangkah baiknya disampaikan melalui media yang memiliki mekanisme cek dan ricek, konfirmasi, serta hak jawab. Dengan begitu, kritik atau saran yang disampaikan menjadi terverifikasi, faktual, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," tegasnya.
Mulkansyah mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita semua harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai niat melakukan pengawasan justru menimbulkan persoalan baru karena penyampaian informasi yang belum teruji. Ada aturan hukum yang mengatur penggunaan media elektronik, sehingga setiap orang perlu berhati-hati dalam memilih diksi dan menyampaikan pendapat di ruang digital," katanya.
Sementara itu, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD Kepri di Pulau Kasu menunjukkan adanya bangunan batu miring yang masih dalam proses pengerjaan, jalan lingkar desa yang dibangun secara bertahap, serta fasilitas keagamaan yang berdiri dan dimanfaatkan masyarakat.
Temuan tersebut berbeda dengan narasi yang berkembang yang menyebut proyek dimaksud tidak ditemukan di lapangan. Bangunan batu miring tampak berdiri kokoh mengikuti garis pesisir, bahkan di sejumlah titik masih terlihat aktivitas pekerjaan lanjutan.
Bagi Mulkansyah, demokrasi memang membutuhkan kritik. Namun demokrasi yang sehat juga membutuhkan tanggung jawab, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap fakta.
"Tujuan pengawasan publik bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kebenaran terungkap demi kepentingan masyarakat. Karena itu, mari kita kedepankan verifikasi, dialog, dan asas praduga tak bersalah dibanding spekulasi," pungkasnya.
[Red]

