BAROMETER KEPRI
Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-09T16:03:55Z
BatamPLN Batam

PT PLN Batam Himbau Pelanggan Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan Tarif Listrik

.



Barometerkepri.com | Batam, PT PLN Batam menegaskan bahwa tarif tenaga listrik yang berlaku bagi pelanggan di Kota Batam masih tetap seperti sebelumnya dan belum mengalami penyesuaian. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat terkait isu kenaikan tarif listrik.


Perwakilan komunikasi PT PLN Batam, Furqon, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima keputusan maupun penetapan resmi mengenai perubahan tarif listrik.


Ia menerangkan bahwa pemberlakuan tarif baru tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melewati sejumlah tahapan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.


“Setiap penyesuaian tarif harus melalui proses yang jelas. PLN Batam terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kemudian dilakukan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Lebih lanjut, Furqon mengatakan bahwa apabila nantinya terdapat kebijakan baru mengenai tarif listrik, PLN Batam akan terlebih dahulu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran resmi sebelum diterapkan.


Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait tarif listrik di Batam. Jika ada perubahan, tentu akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat,” katanya.


Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, pelanggan rumah tangga kategori R-2/TR dengan kapasitas daya lebih dari 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan biaya pemakaian listrik sebesar Rp1.273,80 per kWh. Sementara pelanggan kategori R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.


Untuk pelanggan rumah tangga prabayar, tarif listrik daya 1.300 VA saat ini sebesar Rp1.433,71 per kWh. Sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 VA dikenakan biaya Rp1.442,11 per kWh. Adapun pelanggan dengan kapasitas lebih dari 2.200 VA sampai 5.500 VA masih membayar Rp1.680,66 per kWh.


Pada sektor usaha, pelanggan golongan bisnis B-2/TR dengan kapasitas daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 sampai Rp1.301,68 per kWh. Sementara itu, pelanggan industri pada kategori I-2 hingga I-4 membayar tarif mulai dari Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, tergantung kapasitas dan pola penggunaan energi listrik.


PLN Batam mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi terkait tarif listrik.


“Jika ada kebijakan baru, kami akan menyampaikannya secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Furqon.


Melalui penegasan ini, PLN Batam berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta tidak terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar resmi mengenai perubahan tarif listrik di Kota Batam.