.
Barometerkepri.com | Batam, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII). Rabu (6/5/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen mahasiswa dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri, serta anggota Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) ke-66 kepada keluarga besar PMII. Kapolda Kepri memuji kedewasaan mahasiswa di Kepulauan Riau yang selama ini mampu merespons dinamika sosial secara bijak dan proporsional.
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang terus bersinergi. Polri senantiasa melakukan langkah preventif melalui komunikasi proaktif dengan seluruh elemen masyarakat guna meredam potensi konflik sosial. Kami juga menggandeng rekan media untuk memastikan tidak ada ruang bagi hoaks yang dapat memecah belah bangsa," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., juga juga menekankan bahwa stabilitas keamanan adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi. Situasi yang aman akan memberikan kepercayaan diri bagi para investor untuk menanamkan modal di Kepulauan Riau, yang pada akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PC PMII menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polda Kepri dalam menjalin dialog. Mahasiswa menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pemuda, dan tokoh agama adalah kunci dalam menjaga ketertiban umum.
Selain bertujuan mempererat tali silaturahmi, PMII juga membawa beberapa poin diskusi penting, termasuk catatan kritis terhadap implementasi Perpres No. 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan Ekstremisme dan Radikalisme.
Mahasiswa menyoroti pentingnya pengawasan agar regulasi tersebut tidak menjadi "pasal karet" yang dapat mengekang kebebasan berpendapat. Namun, PMII menegaskan komitmennya untuk mendukung instrumen hukum yang tepat sasaran demi menjaga ideologi bangsa
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.





