BAROMETER KEPRI
Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-17T12:38:01Z
BeritaNews

Jerit Warga Perumahan Anggara Graha Saat Hujan Kebanjiran Diduga Dampak Pembangunan Ruko

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Keluhan dan keprihatinan warga Perumahan Anggara terkait masalah banjir yang kini terus menerus menimpa rumah mereka semakin menguat. Warga menuding kondisi tersebut merupakan dampak langsung dari pembangunan sebuah ruko yang berlokasi di kawasan depan pemukiman mereka. Kondisi ini membuat warga hidup dalam ketakutan dan kecemasan setiap kali turun hujan, karena air dengan cepat masuk ke dalam rumah dan meresahkan kehidupan sehari-hari.


Rumah Sering Tergenang, Warga Tak Tenang
Salah satu warga yang terdampak, Ibu Nora Blk L No 1, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya akibat perubahan lingkungan akibat pembangunan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kondisi banjir yang terjadi saat ini jauh lebih parah dibandingkan sebelumnya, padahal dulunya kawasan tersebut jarang mengalami genangan air.


“Setiap kali hujan turun, hanya dalam waktu sekitar satu jam saja rumah saya sudah tergenang air. Dulu kondisi tidak separah ini, kami bisa tidur nyenyak. Sekarang kami selalu was-was dan tidak bisa tenang kalau cuaca hujan. Kami sangat menduga bahwa pembangunan ruko tersebut tidak memperhatikan aspek teknis pembangunan yang tepat, terutama dalam hal penyediaan saluran pembuangan air yang memadai dan berfungsi dengan baik,” ujarnya dengan nada kecewa.





Selain masalah banjir yang mengganggu kehidupan sehari-hari, warga juga mengangkat persoalan mengenai transparansi dan legalitas pembangunan yang dilakukan. Menurut keterangan warga, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui siapa pihak pelaksana, siapa pemilik lahan, serta apakah pembangunan tersebut telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
 

Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembangunan gedung maupun bangunan apapun wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan peraturan yang ketat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperbarui dan disesuaikan melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini mewajibkan setiap bangunan harus memenuhi standar fungsi, keamanan, serta tidak merusak lingkungan sekitar dan keselamatan penghuni maupun masyarakat umum.
 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan dan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, serta mencegah segala bentuk pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar.
 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa pembangunan ruko tersebut dilakukan tanpa memiliki izin yang sah, melanggar ketentuan teknis pembangunan, atau menimbulkan dampak negatif dan merugikan bagi lingkungan serta masyarakat, maka pelaku dapat dikenakan berbagai sanksi hukum dan administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran resmi, penghentian sementara pekerjaan, kewajiban memperbaiki sistem tata ruang dan drainase, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan, denda administratif yang besar, hingga tindakan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
 

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Mengingat kondisi yang semakin meresahkan dan potensi kerugian yang dialami warga, masyarakat Perumahan Anggara kini mendesak Pemerintah Kota Batam, dinas terkait, serta instansi pengawas bangunan dan lingkungan untuk segera turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan.
 

“Kami mohon dengan sangat kepada pihak yang berwenang agar segera turun tangan dan meninjau langsung pembangunan ruko tersebut. Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini sudah sah dan memenuhi semua persyaratan. Jangan sampai masyarakat kecil yang tinggal di sekitar ini menjadi korban akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan hidup,” pinta warga dengan penuh harap.
 

Saat ini, seluruh warga menunggu langkah nyata dan konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap masalah ini dapat segera dipecahkan dengan cara yang adil, mulai dari pemeriksaan legalitas bangunan, pengecekan sistem saluran air dan drainase, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga yang terdampak akibat dampak pembangunan tersebut.