.
Barometerkepri.com | Batam, Sebuah gudang di Komplek Nusantara Golden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kini menjadi sorotan tajam. Bangunan yang tertutup rapat, minim identitas, dan beroperasi penuh kerahasiaan itu diduga kuat menjadi lokasi produksi rokok ilegal. Yang makin menggelisahkan, produk yang diduga berasal dari tempat itu dikabarkan sudah bebas beredar di pasaran dengan harga miring, hanya Rp12.000 per bungkus—jauh di bawah harga pasaran rokok legal resmi.
Tim investigasi media kembali meninjau lokasi pada Minggu (24/5/2026). Di permukaan, bangunan itu tampak sepi namun dijaga ketat. Tidak ada papan nama perusahaan yang jelas, alamat yang tertera samar, dan akses masuk tertutup rapat. Namun, warga sekitar membenarkan bahwa aktivitas di dalamnya sangat padat. Kendaraan pengangkut sering keluar-masuk, puluhan pekerja terlihat berdatangan pada jam tertentu, namun tak satu pun warga yang tahu pasti apa yang sebenarnya diproduksi di balik tembok tinggi itu.
Kecurigaan berubah menjadi tanda tanya besar setelah tim media memperoleh sampel produk rokok yang beredar di pasaran dan diduga kuat berasal dari gudang tersebut. Dijual hanya Rp12 ribu, harga ini nyaris mustahil untuk produk legal yang sudah melewati kewajiban cukai, pajak, dan perizinan resmi. Angka itu menjadi petunjuk kuat adanya pelanggaran hukum.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tegas mengatur hal ini. Pasal 54 menyatakan barang kena cukai seperti rokok wajib dilekati pita cukai resmi. Siapa pun yang menjual, mengedarkan, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai sah atau tidak sesuai ketentuan, terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda besarnya 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Jika terbukti ada unsur produksi tanpa izin dan penyelundupan, ancaman hukumannya makin berat. Pasalnya, aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang nilainya triliunan rupiah, tapi juga merugikan produsen legal dan berisiko bagi kesehatan konsumen karena standar produksi tidak terjamin.
Publik kini membanjiri ruang diskusi dengan pertanyaan tajam: Siapa pemilik gudang misterius ini? Apa dasar izin usahanya? Mengapa beroperasi serahasia itu? Dan bagaimana produk murah ini bisa lolos pengawasan hingga beredar bebas di pasaran Batam?
Warga dan pelaku usaha legal mendesak Bea Cukai Batam, Kepolisian, serta instansi pengawas terkait segera turun ke lokasi, melakukan penyegelan, dan pemeriksaan mendalam. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, praktik ini makin merajalela dan merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke Bea Cukai dan pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan langkah tindak lanjut.

