BAROMETER KEPRI
Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-16T22:01:08Z
BeritaNews

Aktivitas Diduga Penimbunan Solar di Sagulung Jadi Sorotan, Pergerakan Tangki BBM Dinilai Mencurigakan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas yang dinilai janggal terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, menjadi perhatian publik belakangan ini. Intensitas pergerakan kendaraan tangki BBM yang keluar masuk sebuah lokasi di samping galangan kapal milik PT CIH Indonesia memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan ilegal.


Lokasi tersebut berada tak jauh dari kawasan PT Marcopolo Shipyard. Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sebuah bangunan gudang yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan BBM. Aktivitas yang berlangsung di sana disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pemindahan minyak antar kapal atau ship to ship (STS).


Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Dari lokasi ini, solar diduga dipindahkan ke gudang lain yang berada di kawasan Tanjung Uncang, sebelum akhirnya diedarkan dan dipasarkan kembali.


Seorang pekerja galangan kapal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kejanggalan yang ia amati sehari-hari. Menurutnya, ciri-ciri operasional yang terlihat tidak mencerminkan kegiatan usaha yang resmi dan terdaftar.


“Kalau ini usaha resmi, biasanya ada papan nama atau tanda identitas yang jelas. Tapi di sini tidak ada apa-apa, sementara mobil tangki bolak-balik terus setiap harinya. Itu yang bikin kami curiga,” ujarnya.


Selain tidak adanya identitas usaha, kendaraan tangki yang digunakan juga dinilai tidak memenuhi standar operasional sebagaimana yang dimiliki oleh armada resmi penyalur BBM untuk kebutuhan industri.


Kondisi ini memicu kekhawatiran karena setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, hingga perdagangan BBM diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seluruh aktivitas tersebut wajib dilengkapi dengan izin resmi. Bahkan pada Pasal 53 diatur secara tegas bahwa pelaku kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.


Dugaan ini juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar keadilan sosial, mengingat kemungkinan besar BBM yang diperjualbelikan adalah jenis bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau sektor usaha yang berhak menerimanya.


Isu ini selaras dengan komitmen penegakan hukum yang telah disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syarifuddin, yang sebelumnya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.


“Tidak ada toleransi sedikit pun bagi mereka yang menyalahgunakan BBM subsidi. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pengelola lokasi maupun instansi berwenang terkait status dan legalitas operasional yang berlangsung di lokasi tersebut. Publik pun berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan, agar dipastikan apakah aktivitas tersebut sah atau justru merupakan praktik ilegal yang merugikan kepentingan banyak pihak.