.
Barometekepri.com | Batam, Tabir kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau belum sepenuhnya terjawab. Meski proses etik telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri, informasi baru yang dihimpun media ini dari sumber internal memunculkan dugaan adanya rangkaian peristiwa sebelum kekerasan terjadi yang perlu didalami secara serius dalam proses pidana.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, empat personel yang dijatuhi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yakni Bripda Arruana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Dalam sidang tersebut, Bripda Timoti Manase Sinulingga disebut hadir sebagai salah seorang saksi. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepri.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sebelum peristiwa kekerasan terhadap Bripda Natanael terjadi, diduga terdapat situasi tekanan terhadap Bripda Arruana Sihombing dari pihak yang oleh sumber disebut berkaitan dengan “rumdin”. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa pihak yang dimaksud, bentuk tekanan yang disebut terjadi, serta apakah dugaan tekanan itu memiliki hubungan langsung dengan rangkaian kekerasan yang kemudian merenggut nyawa Bripda Natanael.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, Bripda Arruana disebut sempat bertemu dengan Bripda Timoti Manase Sinulingga. Dalam pertemuan itu, Timoti diduga meminta Arruana agar tidak menindak seseorang yang disebut dengan nama atau panggilan “Baja”.
Namun, menurut sumber internal tersebut, setelah pertemuan itu Arruana justru disebut langsung naik ke lantai atas dan mempertanyakan persoalan kegiatan kebersihan atau kurve.
“Siapa kurve?” demikian ucapan yang diduga dilontarkan Arruana sesaat sebelum rangkaian peristiwa berkembang, sebagaimana disampaikan sumber kepada media ini.
Tidak berhenti di situ, sumber lain yang mengaku mengetahui situasi di sekitar lokasi kejadian juga menyebut mendengar ucapan Arruana saat tindakan kekerasan berlangsung.
“Kenapa lambat-lambat kurve?” demikian kalimat yang diduga terdengar pada saat pemukulan terjadi.
Informasi tersebut menjadi penting untuk diuji oleh penyidik karena Polda Kepri sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan bermula dari persoalan kurve atau kerja bakti di lingkungan barak. Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto sebelumnya menyatakan bahwa Bripda Natanael dan seorang korban lainnya dipanggil terkait dugaan tidak menjalankan perintah kurve, sebelum kemudian terjadi penganiayaan.
Namun, apabila informasi baru mengenai dugaan pertemuan antara Arruana dan Timoti, adanya permintaan agar seseorang tidak ditindak, serta dugaan tekanan dari pihak tertentu benar adanya, maka penyidik dinilai perlu mendalami apakah persoalan kurve hanya merupakan pemicu langsung, atau terdapat rangkaian persoalan lain yang melatarbelakangi munculnya tindakan kekerasan pada malam itu.
Peran Saksi dan Orang yang Berada di Sekitar TKP Harus Dibuka Terang, Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada siapa yang melakukan pemukulan. Penyidik juga perlu menelusuri siapa saja yang berada di lokasi sebelum, saat, dan setelah peristiwa terjadi; siapa yang mengetahui rencana pemanggilan korban; siapa yang mendengar atau melihat kekerasan; serta apakah ada pihak yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut.
Keterangan mengenai dugaan permintaan Timoti kepada Arruana agar tidak menindak seseorang yang disebut “Baja” juga perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Hal itu penting untuk memastikan konteks percakapan, waktu terjadinya komunikasi, hubungan pihak-pihak yang disebut, serta apakah percakapan tersebut berkaitan dengan pemanggilan dan tindakan terhadap Bripda Natanael.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga didesak menelusuri kemungkinan adanya bukti pendukung berupa rekaman komunikasi, data telepon genggam, percakapan grup, rekaman CCTV di sekitar rusunawa, daftar penghuni dan orang yang keluar-masuk lokasi, hingga rangkaian komunikasi setelah korban tidak sadarkan diri.
Penelusuran tersebut menjadi krusial agar perkara ini tidak hanya berhenti pada konstruksi bahwa korban meninggal akibat persoalan kurve. Keluarga korban dan publik berhak mengetahui secara utuh mengapa Bripda Natanael dipanggil, siapa yang memerintahkan, siapa yang hadir, siapa yang mengetahui kekerasan berlangsung, serta mengapa tidak ada tindakan cepat yang mampu mencegah nyawa seorang anggota muda Polri melayang.
Bukan Vonis, Informasi Ini Harus Diuji Secara Hukum
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tekanan, percakapan antara Arruana dan Timoti, maupun penyebutan nama “Baja” masih merupakan keterangan sumber yang belum diuji dalam proses peradilan terbuka. Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai asas praduga tidak bersalah.
Namun demikian, mengingat perkara ini telah menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Simanungkalit, setiap informasi yang berpotensi membuka rangkaian peristiwa sebelum penganiayaan tidak semestinya diabaikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri diharapkan memeriksa secara mendalam seluruh pihak yang mengetahui, melihat, mendengar, atau diduga memiliki hubungan dengan kejadian tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polda Kepri, Bripda Timoti Manase Sinulingga, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi sumber internal tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

