BAROMETER KEPRI
Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-22T05:13:20Z
BeritaNews

Warga Desak ABH Bertanggung Jawab Penuh, OhJalan Masuk Masjid Al-Mukhlisin Amblas,

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Kondisi memprihatinkan terjadi di kawasan Perumahan MKGR RT 04/RW 07. Jalan akses utama menuju Masjid Al-Mukhlisin kini rusak parah, berlubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan ini diduga kuat akibat kebocoran pipa air bersih milik PT Air Batam Hilir (ABH) yang dibiarkan berlarut-larut.


Berdasarkan pantauan di lokasi, air yang terus menerus merembes dan mengalir sejak tanggal 30 Maret 2026 telah mengikis struktur tanah di bawah badan jalan. Akibatnya, permukaan jalan mengalami penurunan (amblas) dan penuh dengan lubang besar yang sangat mengganggu lalu lintas warga.


“Ini bukan jalan kecil, tapi akses utama warga dan jalan menuju rumah ibadah. Kondisinya sekarang sangat membahayakan, apalagi saat hujan atau malam hari,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.



Warga juga menyoroti lambannya penanganan dari pihak pengelola air bersih tersebut. Diketahui, sekitar dua minggu lalu petugas ABH sebenarnya sudah pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, anehnya hingga hari ini tidak terlihat adanya tindakan perbaikan yang nyata, baik terhadap pipa maupun kerusakan jalan yang ditimbulkannya.


Melihat kondisi yang semakin kritis, pada Senin (20/04/2026) pukul 10.00 WIB, perangkat RT dan RW akhirnya mendatangi kantor PT ABH untuk menyampaikan keluhan secara resmi. Laporan diterima oleh Customer Service bernama Debora, yang kemudian memberikan tanggapan tertulis bahwa pihak manajemen akan segera melakukan penanganan.


Warga menegaskan tuntutannya dengan sangat jelas. PT Air Batam Hilir (ABH) tidak hanya bertanggung jawab menambal kebocoran pipa, tetapi juga wajib memperbaiki kerusakan jalan hingga kembali kondisinya seperti semula.




Hal ini didasarkan pada prinsip hukum yang kuat, yaitu pihak yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum wajib mengembalikan kondisi fasilitas tersebut sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku:
 

*  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

*  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 
“Prinsipnya jelas, kalau kerusakan ini memang diakibatkan oleh pipa mereka, maka tanggung jawab mereka tidak berhenti sampai mematikan air saja. Jalan yang rusak harus diperbaiki total sampai bagus kembali,” tegas warga.


 
Jika dibiarkan terus menerus, kondisi ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
 
 
 
Meski sudah ada tanggapan tertulis dari pihak ABH, warga berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam bentuk aksi nyata di lapangan, bukan hanya sekadar administrasi atau janji manis. Warga Minta Aksi Nyata, Jangan Hanya Janji


 
Masyarakat juga berharap instansi terkait lainnya dapat turun tangan mengawasi agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

 
“Kami minta ditangani segera. Jangan tunggu sampai ada korban jatuh atau kendaraan rusak baru digerakkan. Keselamatan warga harus jadi prioritas,” pungkas warga.

 

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kapan tim perbaikan akan benar-benar turun tangan menyelesaikan masalah ini.