.
Barometerkepri.com | Batam, Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Barelang atas keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental dan penipuan uang.
Penangkapan terhadap Caroline Parewang tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di Kota Batam dan sempat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha rental kendaraan serta transaksi keuangan informal.
Martua menilai langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Barelang. Ini bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dan merespons laporan masyarakat secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, kejahatan penggelapan dan penipuan tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan dalam ekosistem usaha.
“Kalau tidak ditangani cepat, dampaknya bisa meluas. Dunia usaha bisa terganggu karena kepercayaan menjadi faktor utama,” tegasnya.
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru: Penguatan Sistem Hukum Pidana
Secara hukum, dugaan penggelapan dan penipuan selama ini merujuk pada Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dalam KUHP lama yang masih menjadi dasar utama penegakan hukum saat ini.
Namun, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan ulang terkait tindak pidana penggelapan yang termuat dalam Pasal 486 KUHP Baru.
Perbandingan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru antara lain:
KUHP Lama (Pasal 372 & 378):
Menitikberatkan pada unsur perbuatan (actus reus) seperti menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum atau menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Mengarah pada pendekatan yang lebih komprehensif dengan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan modern, termasuk:
Penegasan unsur kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana
Harmonisasi sanksi pidana agar lebih proporsional
Penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi, termasuk kejahatan berbasis kepercayaan
Meski demikian, KUHP baru saat ini masih dalam masa transisi penerapan, sehingga penegakan hukum masih menggunakan KUHP lama sebagai dasar utama.
Tekankan Transparansi Proses Hukum
Martua menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk menjamin hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan tuntas. Jangan berhenti di penangkapan saja, tetapi harus sampai pada kepastian hukum yang jelas bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di sektor rental kendaraan maupun kerja sama permodalan usaha.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah percaya, dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjadi momentum penguatan sistem penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif melalui implementasi KUHP baru di masa mendatang.

