BAROMETER KEPRI
Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-09T08:18:11Z
BeritaNews

VIRAL!, Modus Cek Tidak Aktif Terbongkar di Batam, Wanita Berinisial "A" Diduga Tipu Korban hingga Rugi Uang

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Dugaan penipuan dengan modus cek tidak aktif menghebohkan warga Batam. Seorang wanita berinisial A diduga memperdaya korban dengan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan.


Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Ucok Manurung mengaku mengalami kerugian usai memberikan bantuan modal usaha kepada wanita tersebut. Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menyerahkan cek sebagai bentuk jaminan.


Namun setelah korban mentransfer uang, cek tersebut tidak bisa dicairkan di bank karena rekening dalam kondisi tidak aktif. Fakta ini langsung memicu dugaan kuat adanya unsur penipuan dalam transaksi tersebut.


Praktisi hukum menilai, jika sejak awal pelaku mengetahui kondisi cek tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat yang mengarah pada tindak pidana penipuan.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, di mana pelaku yang dengan sengaja menggunakan kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan uang dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.



Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus cek kosong atau tidak aktif kerap digunakan untuk menipu korban dengan iming-iming transaksi atau kerja sama usaha.


Warga diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam transaksi yang melibatkan cek sebagai alat pembayaran tanpa verifikasi langsung ke bank.


Jika terbukti, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum dan menyeret pelaku ke ranah pidana.