.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di depan Kantor Lurah Bukit Tempayan, tepat di samping Pasar Melayu, menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang terpantau berjalan intens pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ini dinilai mencurigakan karena sama sekali tidak dilengkapi dengan papan nama atau plang proyek.
Dari pengamatan di lokasi, terlihat tanah sudah diratakan dan dibentuk akses jalan khusus untuk lalu lintas alat berat dan kendaraan proyek. Meski pekerjaan tampak sudah berjalan cukup jauh, namun tidak ada satu pun informasi yang terpampang mengenai jenis pembangunan, identitas pelaksana, maupun dasar hukum izin yang dimiliki.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, transparansi informasi kepada publik merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan.
Melanggar Tiga UU Sekaligus
Ketiadaan plang proyek dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan perizinan yang jelas serta dapat diakses publik.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga berhak mengetahui detail aktivitas yang berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal mereka.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur pentingnya tertib administrasi dan penyelenggaraan proyek, termasuk kewajiban mencantumkan identitas pekerjaan di lokasi.
" Tanpa adanya papan proyek, informasi menjadi tertutup. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah kegiatan ini legal atau hanya berjalan sendiri tanpa izin," ujar salah satu pengamat yang memantau lokasi.
Sanksi Tegas Mengintai
Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaksana kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha, hingga denda dan proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Warga Protes: Kalau Resei Kenapa Ditutup-tutupi?
Ketidakjelasan ini tentu saja memicu kebingungan dan kegelisahan bagi warga sekitar. Banyak yang mengaku tidak tahu menahu mengenai apa yang sedang dibangun di lokasi strategis tersebut.
“Kalau memang proyek resmi dan legal, harusnya ada papan nama yang jelas. Ini tidak ada sama sekali, jadi kami bingung ini untuk apa, siapa yang kerjakan, dan izinnya dari mana,” keluh salah satu warga setempat.
Lokasi yang berada tepat di pusat keramaian, di depan kantor pemerintahan dan pasar, seharusnya menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak terkait, baik dari pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang berwenang, mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Tim.
.jpg)


