.
Barometerkepri.com | Batam, Titik Lokasi yang tidak tertib di depan pintu masuk PT. Wasco kawasan industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam publik. Deretan 13 warung liar yang berdiri di bahu jalan serta parkir kendaraan roda dua karyawan yang tidak teratur dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (11/04/2026) pukul 08.45 WIB memperlihatkan puluhan motor berjajar hingga memakan badan jalan, sementara bangunan semi permanen warung berdiri tanpa penataan yang jelas, seolah menjadi pemandangan biasa yang dibiarkan berlangsung.
Sudah Diberi SP2, Namun Tetap Beroperasi
Dari keterangan salah satu pedagang, mereka mengaku bukan penduduk setempat dan sudah pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) dari pihak berwenang. Namun, aktivitas berjualan tetap berjalan karena mereka merasa memiliki dasar hukum berupa izin tertulis.
“Kami memang tidak tinggal di sini Bang. Kami juga sudah dapat SP2. Tapi kami pegang izin tertulis dari anggota dewan Komisi I, Pak Fadli. Sebelum pemerintah pakai badan jalan ini, kami diizinkan berjualan. Suratnya dipegang Pak Andi, kami percaya karena dia juga advokat,” ungkap pedagang tersebut dengan nada meyakinkan.
Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan besar terkait legalitas dan kewenangan yang dimaksud.
Izin Dipertanyakan: Apakah Anggota Dewan Berwenang Memberi Izin Penggunaan Jalan?
Secara hukum, pemanfaatan ruang jalan, termasuk bahu jalan, diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PP No. 34 Tahun 2006, pemanfaatan bagian jalan harus melalui izin resmi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, bukan dari anggota legislatif.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi pengawasan dan pembuatan peraturan daerah, namun tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk menerbitkan izin penggunaan aset publik seperti badan jalan. Hal ini menimbulkan keraguan serius mengenai keabsahan surat yang dipegang para pedagang, serta apakah izin tersebut masih berlaku setelah area tersebut ditetapkan sebagai fasilitas umum.
Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar: Mengapa meskipun sudah diberi SP2, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang tegas?
Dugaan Pembiaran dan Indikasi Oknum
Keberadaan warung liar dan parkir semrawut yang berlangsung cukup lama memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Pengamat lingkungan menilai bahwa kondisi seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Kalau ini terjadi lama dan jumlahnya banyak, tidak mungkin tidak diketahui. Kenapa dibiarkan? Apakah ada oknum yang mengoordinir?” tegas pengamat tersebut.
Sorotan pun kini mengarah pada peran manajemen PT Wasco sebagai perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut, serta dugaan adanya koordinasi dari pihak tertentu yang membiarkan pelanggaran aturan ini terus berlangsung.
Berdampak pada Investasi dan Citra Kawasan
Selain masalah ketertiban, kondisi ini juga dinilai menghambat pengembangan wilayah. Lahan kosong di belakang deretan warung disebut-sebut urung dibangun, sementara investor diduga mulai berpikir ulang untuk menanamkan modal di kawasan yang lingkungannya tidak tertata rapi. Citra kawasan industri yang seharusnya modern dan terorganisir pun ikut tercoreng.
Pengamat menegaskan bahwa upaya memajukan ekonomi masyarakat memang penting, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan.
“Kalau ingin memajukan ekonomi, harus ditata. Bukan dibiarkan semrawut seperti ini,” tambahnya.
Desakan Publik: Usut Tuntas dan Bertindak Tegas
Masyarakat kini mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan:
- Investigasi menyeluruh terkait keabsahan "izin" yang disebut-sebut dan dugaan keterlibatan oknum.
- Klarifikasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pemberi izin dan pemegang surat.
- Sikap tegas dari manajemen PT Wasco dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
- Penertiban total terhadap warung liar dan parkir sembarangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Jika terbukti benar adanya "izin" yang tidak sah serta praktik pembiaran, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban semata, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan



